Menteri HAM RI Natalius Pigai. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Konsep pengawasan sipil (civilian oversight) dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi salah satu langkah strategis menuju pengelolaan negara yang modern dan profesional. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat meluruskan silang pendapat terkait usulannya mengenai peluang masyarakat sipil menduduki jabatan struktural utama di korps baju cokelat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Pigai di sela-sela kehadirannya dalam acara penutupan Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Tahun 2026 yang berlangsung di Istana Agung Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/6).

Usai memberikan materi sosialisasi kebangsaan dan HAM kepada ratusan kader GPM, Pigai kepada wartawan membeberkan secara mendalam argumen serta urgensi di balik gagasan yang belakangan ini memicu polemik dan perbincangan hangat di tingkat nasional.

Pigai menjelaskan bahwa gagasan yang dibawanya mengacu pada sistem civilian oversight atau pengawasan dari unsur sipil yang sudah sangat jamak dan sukses diterapkan di berbagai negara maju di dunia. Menurutnya, keterlibatan sipil pada pos-pos strategis non-teknis kepolisian bukanlah hal yang aneh.

“Kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri? Semua negara modern di dunia menerapkan apa yang dinamakan civilian oversight,” ungkap Pigai di hadapan awak media di depan Ballroom Istana Agung Jimbarwana.

Baca juga:  Kajati Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Hukum Militer dan Sipil

Dirinya kemudian mencontohkan manajemen Kepolisian New York (NYPD) di Amerika Serikat, serta sistem kepolisian di Inggris, Prancis, dan Belanda yang pucuk pimpinan tertingginya dipegang oleh figur dari kalangan sipil.

“Namun, untuk pemimpin yang khusus menangani teknis operasional kepolisian, barulah dijabat oleh polisi karir, yang disebut dengan Chief of Department. Jadi, operasionalnya dipegang polisi, tetapi pimpinan tertingginya selalu sipil,” terangnya.

Pigai juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di publik. Ia menegaskan tidak pernah meminta posisi Kapolri diisi oleh warga sipil. Fokus usulannya berada pada jabatan struktural yang murni bersifat manajerial, administratif, dan pendukung operasional.

Beberapa sektor di tubuh Polri yang dinilai sangat rasional untuk dipimpin oleh profesional sipil antara lain bidang pengelolaan keuangan, pengembangan teknologi informasi, perencanaan strategis, hingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih lanjut, Pigai merangkum tiga poin mendasar mengapa format pengawasan sipil ini mendesak untuk diakomodasi dalam agenda reformasi institusi Polri ke depan. Pertama sebagai bagian dari komunitas global, tata kelola institusi keamanan di Indonesia sepatutnya menyelaraskan diri dengan standardisasi negara modern yang transparan.

Baca juga:  Komnas HAM : Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Oleh Aparat Keamanan

Kedua, Pigai menyoroti realitas saat ini di mana anggota TNI/Polri aktif maupun purnawirawan diberikan ruang luas untuk masuk dan menduduki jabatan-jabatan strategis di birokrasi sipil. Maka secara keadilan, warga sipil yang kompeten pun harus diberi ruang memimpin unit non-teknis di internal TNI/Polri.

Dan terakhir, untuk menghapus Dikotomi dan Potensi Konflik. Kehadiran representasi sipil yang proporsional di tubuh lembaga pertahanan dan keamanan diharapkan mampu mengikis sekat dikotomi sipil-militer/polisi, sekaligus meminimalkan potensi konflik ego sektoral.

“Ini adalah jalan tengah yang saya usulkan. Kita tidak ingin mereka terus-menerus berantem,” imbuhnya.

Selain persoalan reformasi makro, Pigai juga menyoroti masalah keadilan mikro, khususnya nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini telah mengabdi di lingkungan kepolisian. Ia menyayangkan pola pembinaan karier ASN di tubuh Polri yang dinilai mandek dan sulit menembus level puncak.

Baca juga:  Hadir Dalam Kampanye Paslon, 12 Perangkat Desa Dinyatakan Melanggar

“Mengapa mereka tidak bisa menduduki jabatan utama? Mengapa karier mereka harus berhenti di Eselon IV? Mengapa mereka tidak bisa naik ke Eselon I? Padahal, objektivitas promosi, mutasi, dan demosi itu harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Sebagai jalan keluar untuk menciptakan transparansi, Pigai menawarkan opsi penerapan sistem lelang jabatan terbuka yang dinilai oleh tim independen dari kalangan profesional, politisi, dan pengamat. Opsi lainnya adalah membuka lebar-lebar keran kenaikan karier berjenjang bagi ASN kepolisian yang memiliki kompetensi tinggi.

Ia berharap gagasan mengenai civilian oversight ini dapat diakomodasi secara formal dalam draf Revisi Undang-Undang Kapolisian RI yang saat ini tengah bergulir di DPR RI.

“Tidak ada kepentingan pribadi di sini. Tujuan kita adalah membangun dan melakukan reformasi kepolisian secara substansial, bukan sekadar simbolis,” pungkasnya.

Guna mematangkan konsep ini, Pigai mengaku akan langsung bergerak cepat sekembalinya ke Jakarta. Pihaknya berencana mengumpulkan para ahli hukum tata negara, tokoh internasional, dan pakar lintas sektoral di Kantor Kementerian HAM untuk menyusun draf usulan yang lebih komprehensif. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN