
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara cukup ringan pada warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33) dalam perkara clandestine ganja hidroponik, Kamis (4/6).
KS dianggap tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan rekannya Nirul Rashim Abdoelrazak (berkas terpisah).
Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kseniia Varlamova, dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari,” ujar majelis hakim dilansir dari Kantor Berita Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak terlibat dalam jaringan laboratorium narkotika ganja.
Namun, terdakwa dinilai tidak melaporkan kepada pihak berwajib saat mengetahui adanya praktik penanaman ganja hidroponik yang dilakukan kekasihnya Nirul Rashim Abdoelrazak.
Vonis tersebut lebih berat 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Seusai mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa ganja kering, bibit tanaman ganja, media tanam hidroponik, alat penyubur tanaman, lampu pencahayaan, blower, humidifier, alat pengukur suhu, hingga rangkaian instalasi listrik.
Petugas juga menyita sejumlah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot maupun polybag dengan berbagai ukuran. Bahkan ditemukan puluhan bibit tanaman ganja yang ditanam dalam pot kecil di dalam kontainer plastik.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 278,2 gram bruto atau 133,06 gram netto yang terdiri atas biji ganja, daun hijau, dan daun kering ganja.
Selain barang bukti narkotika dan perlengkapan hidroponik, turut diamankan dua unit telepon genggam milik terdakwa Kseniia Varlamova dan terdakwa lain bernama Nirul Rashim Abdoelrazak.
Majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah lantai dua di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (1/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap terdakwa bersama rekannya, Nirul Rashim Abdoelrazak.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 14 pohon ganja beserta puluhan bibit tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. (kmb/balipost)










