Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus yang membelit mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6), usai mengumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan bahwa mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Baca juga:  Pascapandemi COVID-19, Jumlah Penumpang Bandara Ngurah Rai Catat Angka Tertinggi

Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Baca juga:  Padahal Belum Dibuka, Sejumlah Pantai di Badung Sudah Didatangi Wisatawan

Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN, melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ucapnya.

Baca juga:  Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Puluhan Tenaga Kontrak Dinkes Lapor ke DPRD Bali

Penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN