
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan resmi lembaga legislatif terkait hasil kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) hanya mengacu pada rekomendasi yang telah disepakati dan diserahkan secara resmi, bukan pada berbagai opini atau pandangan yang berkembang di luar forum resmi.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack pada Rapat Paripurna Internal DPRD Bali, Selasa (2/6), yang menerima rekomendasi Pansus TRAP terkait pengawasan pengembangan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan dan bangunan yang berdiri di kawasan hutan serta tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Menurut Dewa Jack, selama proses pembahasan di internal pansus memang muncul beragam pandangan dari anggota. Namun, seluruh perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lazim terjadi dalam pembahasan suatu persoalan strategis.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar. Pansus terdiri dari 15 anggota yang mewakili empat fraksi dan empat komisi. Tentu ada berbagai pandangan yang muncul dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai berkembangnya berbagai informasi di media sosial turut memunculkan persepsi yang berbeda di masyarakat mengenai hasil kerja pansus. Karena itu, Dewa Jack menegaskan bahwa yang menjadi dasar keputusan lembaga adalah rekomendasi resmi yang telah ditetapkan pansus dan diterima dalam rapat paripurna internal.
“Yang menjadi keputusan rapat internal adalah rekomendasi resmi dari Pansus TRAP. Pendapat-pendapat yang tidak tercantum dalam rekomendasi tidak kami adopsi sebagai keputusan DPRD,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, dikatakan pimpinan DPRD Bali menerima dua rekomendasi utama dari Pansus TRAP. Pertama, hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID di Pulau Serangan terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kedua, hasil pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, kepada pimpinan DPRD Bali.
Dewa Jack menjelaskan, setelah diterima DPRD, rekomendasi tersebut diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia menegaskan hasil kajian pansus memuat sejumlah temuan dan catatan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Dalam kajian Pansus TRAP terdapat berbagai hal yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Namun tentu seluruh tindak lanjut harus tetap mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Khusus terkait bangunan yang berdiri di kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, DPRD Bali juga meminta pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan setempat guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai mekanisme hukum.
Dengan telah diterimanya rekomendasi tersebut, Dewa Jack berharap fokus seluruh pihak kini diarahkan pada tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai temuan yang telah diungkap Pansus TRAP, sehingga pengawasan yang dilakukan tidak berhenti sebatas pembahasan di tingkat legislatif, melainkan berujung pada langkah konkret di lapangan. (Ketut Winata/balipost)










