Kegiatan pembinaan yang dilakukan di kantor Satpol PP Tabanan terhadap warga yang hendak buang sampah sembarangan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Upaya penertiban pembuangan sampah di Kabupaten Tabanan diperketat pascapenerapan SE Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah. Sejumlah warga yang kedapatan hendak membuang sampah sembarangan ditegur petugas Satpol PP Tabanan. Selain diberikan edukasi di tempat, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Plt. Kasatpol PP Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, Minggu (24/5), menegaskan bahwa penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan lebih banyak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang kedapatan membawa sampah ke titik-titik pembuangan liar.

Baca juga:  Terpeleset Saat Buang Sampah, Warga Blungbang Jatuh ke Jurang

Menurutnya, sejauh ini warga yang ditegur umumnya belum sempat membuang sampah, melainkan baru hendak menurunkan sampah dari sepeda motor mereka. “Masih sebatas teguran dan edukasi. Karena penerapan aturan ini juga masih baru, jadi toleransi masih diberikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua warga yang dipanggil ke kantor Satpol PP Tabanan untuk diberikan pembinaan. Keduanya mengaku tidak mengetahui aturan terbaru dan menunjukkan itikad baik. Karena itu, petugas hanya meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Polisi Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan

Namun demikian, kedua warga tersebut kini telah tercatat dalam pengawasan Satpol PP. Jika kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, maka akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Gunawan menambahkan, penerapan sanksi dalam penanganan sampah tidak hanya mengacu pada aturan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan desa adat melalui awig-awig maupun perarem masing-masing banjar adat. Bahkan, sejumlah desa adat telah menyiapkan sanksi adat bagi warga yang melanggar aturan kebersihan lingkungan. “Penerapan sanksi ada yang mengacu pada Perda Ketertiban Umum dan Perda Kebersihan, tetapi sanksi sosial adat melalui perarem juga berjalan di masing-masing banjar adat,” jelasnya.

Baca juga:  Galian C Gelumpang-Pinda Ditutup, Pemilik Diminta Perbaiki Drainase

Ia menilai keterlibatan desa adat jadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan. Satgas kabupaten juga terus memetakan titik-titik rawan pembuangan sampah liar guna mengantisipasi masyarakat berpindah lokasi saat satu titik sudah dijaga ketat.

Meski demikian, pendekatan humanis masih menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam tahap awal penerapan aturan tersebut. “Yang kami kedepankan saat ini tetap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN