Toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem.(BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem terus berkembang. Kondisi tersebut dapat memicu tekanan terhadap toko kecil maupun pasar rakyat. Atas situasi itu, dewan mendorong Diskoperindag Karangasem supaya menata ulang izin toko modern.

Anggota dewan Kabupaten Karangasem, I Nengah Sulandra mengungkapkan, pihaknya mencermati pertumbuhan pasar modern berjejaring di sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keberlangsungan pasar rakyat. Karena apabila pasar modern dibiarkan tumbuh liar tanpa pengaturan, maka yang mati bukan hanya kios, tapi harapan rakyat.

Baca juga:  Pedagang Kembali Menjamur Sepanjang Jalan Menuju Pura Penataran Agung Besakih

“Pasar rakyat bukan sekadar tempat jual beli, tetapi urat nadi ekonomi masyarakat bawah, di pasar rakyat ada ibu- ibu pedagang, petani kecil, buruh angkut, tukang parkir, dan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup disana. Jangan sampai pemerintah lebih cepat melayani kepentingan jaringan modal besar, tetapi lambat membela rakyat kecil,” ucapnya belum lama ini.

Sulandra mengatakan, melihat kondisi tersebut, pihaknya merekomendasikan , supaya menata ulang izin toko modern, menetapkan zonasi perlindungan pasar rakyat, moratorium izin baru di wilayah jenuh, merevitalisasi pasar tradisional secara nyata, dan wajibkan toko modern menjual produk UMKM lokal.

Baca juga:  Berdasarkan Pola Historis, BI Ungkap Komoditas Penyumbang Inflasi saat Galungan dan Kuningan

“Selian itu, Diskoperindag juga  agar melakukan revitalisasi koperasi melalui pendataan koperasi aktif, peningkatan kapasitas manajemen, digitalisasi usaha, fasilitasi akses modal, serta pengembangan koperasi berbasis potensi lokal, guna memperkuat ekonomi kerakyatan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN