Suasana di Simpang Sedap Malam-Hang Tuah, Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan melakukan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Sanur. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan melakukan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Sanur, tepatnya di Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan serta Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam. Uji coba tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 15 Juni 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta mengatakan rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di kawasan Sanur yang selama ini menjadi salah satu titik padat lalu lintas di Kota Denpasar.

Baca juga:  Hingga 8 Februari 2025, Retribusi PWA Terkumpul Rp27,6 Miliar

Pada Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan, pengendara dari arah barat di Jalan Hang Tuah dilarang belok kanan menuju Jalan Danau Beratan. Kendaraan diarahkan untuk memutar di Simpang Sanur. Selain itu, pengendara dari Jalan Danau Beratan juga dilarang belok kanan menuju arah Simpang Sanur melalui Jalan Hang Tuah dan diarahkan melintas melalui Jalan Danau Buyan.

Sementara itu, pengaturan lalu lintas di Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam dilakukan dengan pembagian lajur kendaraan. Pengendara dari arah barat di Jalan Hang Tuah yang hendak menuju Jalan Sedap Malam diwajibkan menggunakan lajur paling kiri, sedangkan kendaraan yang melaju lurus dapat menggunakan lajur kiri maupun kanan.

Baca juga:  Pandemi Ubah Arah Bisnis Perbankan

Dishub Bali juga melarang kendaraan dari arah barat di Jalan Hang Tuah untuk belok kanan menuju Jalan Tukad Nyali. Dari arah timur Jalan Hang Tuah menuju Jalan Sedap Malam, kendaraan diwajibkan menggunakan lajur kanan, sedangkan kendaraan yang melaju lurus wajib menggunakan lajur kiri.

Tak hanya itu, seluruh kendaraan dari Simpang Sedap Malam juga dilarang memasuki Jalan Tukad Nyali, kecuali kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca juga:  Groundbreaking PSEL Maret 2026, Ditargetkan Setahun Lagi Beroperasi

Mudarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan pengaturan lalu lintas selama masa uji coba berlangsung guna mendukung kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

“Melalui uji coba rekayasa lalu lintas ini diharapkan kepadatan kendaraan di kawasan Sanur dapat terurai dan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar,” ujarnya, Jumat (22/5). (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN