Batu Pulaki Banyupoh diverifikasi pusat untuk Sertifikasi Indikasi Geografis. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mematangkan perlindungan hukum terhadap produk lokal unggulan. Salah satunya melalui pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk Batu Pulaki Banyupoh asli Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, yang kini memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemeriksaan substantif dilakukan langsung di lapangan beberapa waktu lalu untuk mencocokkan dokumen pengajuan dengan kondisi riil di lokasi asal batu khas Banyupoh tersebut. Pemeriksaan meliputi keberadaan kelompok perajin, letak geografis, hingga proses pengolahan batu yang selama ini dikenal memiliki nilai budaya dan religi khas Bali.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan dikonfirmasi Kamis (21/5) mengatakan, proses pengajuan IG Batu Pulaki Banyupoh merupakan tahapan panjang yang diawali dengan riset ilmiah bersama Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja pada tahun 2025.

Baca juga:  Visualisasi Dewa Siwa di Atlas Beach Club Tuai Kontroversi, Begini Tanggapan Masyarakat

Pejabat yang akrab disapa Ketsu itu menjelaskan, setelah melewati masa pengumuman dan pemeriksaan administrasi selama dua bulan tanpa adanya sanggahan, kini tahapan memasuki pemeriksaan substantif oleh tim DJKI. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan seluruh data dalam dokumen pengajuan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Prosesnya cukup lama. Kami terlebih dahulu melakukan riset bersama rekan-rekan IMK Singaraja pada tahun 2025 lalu. Setelah data lengkap, pengajuan dilakukan pada akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kanwil Kemenkum Bali,” ujar Suwarmawan.

Sementara itu, perwakilan DJKI Kemenkum RI, Gunawan menyebutkan verifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dan spesifikasi produk yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.

Menurutnya, Batu Pulaki Banyupoh memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki batuan dari daerah lain. Selain memiliki nilai kultur dan budaya, batu tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan unsur religi masyarakat Bali.

Baca juga:  Identitas Mr. X di Perairan Biaung Belum Terungkap

“Secara dokumen semuanya sudah sesuai. Namun masih ada beberapa hal teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berkisar antara 6 sampai 7 skala Mohs,” jelas Gunawan.

Ia menyarankan agar ke depan kelompok MPIG difasilitasi alat penguji tingkat kekerasan batu guna menjaga standar kualitas produk. Sebab, hanya batu dengan tingkat kekerasan tertentu yang nantinya dapat disebut sebagai Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.

“Kalau di bawah skala 6, tentu tidak bisa disebut Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Ini penting untuk menjaga kualitas dan keaslian produk,” imbuhnya.

Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa mengatakan, kerajinan Batu Pulaki sudah berkembang sejak tahun 1980-an. Batu tersebut pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh tokoh lokal almarhum Putu Dana atau yang dikenal dengan nama Pak Gobel. Bahkan, kerajinan batu itu sempat mengikuti pameran nasional di Jakarta Convention Center (JCC).

Baca juga:  Bus Pengangkut Siswa SMK TI Bali Global Tak Masuk Pawiba

Menurut Sudiasa, potensi batu di kawasan hutan dan sungai Banyupoh sebenarnya cukup melimpah. Namun untuk tahap awal pengajuan IG, baru tiga jenis batu dari dua lokasi yang didaftarkan karena dinilai paling langka dan diminati pasar. Ketiga jenis batu tersebut yakni Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur, dan Batu Brumbun Tabur.

Disinggung terkait harga, Sudiasa menyebut nilai ekonomi batu tersebut tergolong tinggi tergantung kualitas dan tingkat kehalusannya. Batu Kresna Dana kualitas baik dibanderol mulai Rp1 juta ke atas. Sedangkan jenis Hijau Tabur Emas dan Brumbun Panca Warna dengan kualitas mulus bisa mencapai Rp5 juta.

“Saat ini pascapandemi Covid-19, jumlah perajin aktif tercatat sebanyak 26 orang. Kami berharap dengan adanya sertifikasi IG ini, Batu Pulaki bisa kembali booming seperti tahun 2015 hingga 2016 dan tidak diklaim daerah lain,” tandasnya.(Yuda/balipost)

 

BAGIKAN