
NEGARA, BALIPOST.com – Aksi pencurian tas milik sopir pikap di kawasan SPBU Rahayu, Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial I KM alias Fery (55) diamankan polisi beserta barang bukti hasil curian.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban berinisial K (56), warga Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5). Saat itu korban bersama rekannya sedang mengganti ban mobil pikap L300 yang kempes usai mengisi bahan bakar di SPBU Rahayu.
Ketika proses penggantian ban berlangsung, tas selempang hitam milik korban diketahui masih berada di dalam kendaraan. Namun setelah korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Tegal Asih untuk menambal ban, tas tersebut baru disadari hilang saat hendak membayar biaya tambal ban.
Di dalam tas terdapat uang tunai Rp729 ribu, telepon genggam, SIM A dan SIM C, kartu ATM, serta sejumlah identitas pribadi lainnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Tukadaya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memanfaatkan kelengahan korban saat sibuk mengganti ban kendaraan. Tas korban kemudian diambil dan dibawa ke sebuah bangunan kosong di wilayah Dauhwaru untuk diperiksa isinya.
“Pelaku mengambil uang tunai dan telepon genggam milik korban setelah membuka tas tersebut,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp729 ribu, satu unit ponsel merek itel, tas selempang hitam, kartu identitas dan ATM milik korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Korban mengaku mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Jembrana yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat dan menemukan kembali barang miliknya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat berada di tempat umum.
“Masyarakat diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” katanya. (Surya Dharma/balipost)










