
JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada falsafah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prabowo menyebut Pasal 33 merupakan cetak biru ekonomi bangsa yang disusun langsung oleh para pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Penegasan itu disampaikan Presiden dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI yang membahas arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu (20/5).
Prabowo menyatakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekonomi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Saya telah disumpah oleh saudara-saudara sekalian, di hadapan saudara-saudara sekalian, dan di hadapan rakyat. Tugas saya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Presiden dikutip dari keterangan tertulisnya.
Presiden menegaskan bahwa para pendiri bangsa telah meletakkan dasar sistem ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.
“Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita. Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Menurut Prabowo, berbagai persoalan ekonomi nasional muncul karena Indonesia menyimpang dari falsafah ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa. “Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa,” ujarnya. Presiden meyakini Indonesia akan menjadi negara makmur apabila menjalankan Pasal 33 secara murni dan konsekuen.
Menurut Prabowo, falsafah ekonomi Indonesia bukan ekonomi yang membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan ekonomi yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat banyak.
Di hadapan anggota DPR dan DPD RI, Presiden kembali mengingatkan bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan arah ekonomi nasional. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa cabang produksi strategis dan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara demi kepentingan rakyat. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Presiden menyebut ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi, gotong royong, serta keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta. “Ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi Jalan Tengah, ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan negara harus hadir untuk menjamin pemerataan dan keadilan, namun tetap memberi ruang bagi inovasi, kompetisi, dan peran swasta dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rp5.500 Triliun Mengalir ke Luar Negeri
Ia mengatakan sekitar USD343 miliar atau setara Rp5.500 triliun kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri dalam kurun 22 tahun terakhir. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab terbatasnya kemampuan fiskal negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru, aparatur sipil negara (ASN), dan aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan Indonesia selama bertahun-tahun secara konsisten mencatat surplus perdagangan karena nilai ekspor nasional selalu lebih besar dibanding impor. Menurutnya, kondisi itu seharusnya membuat Indonesia tidak pernah mengalami krisis ekonomi.
Namun demikian, Presiden menilai manfaat ekonomi dari surplus perdagangan tersebut belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri akibat aliran kekayaan nasional ke luar negeri melalui berbagai mekanisme perdagangan dan investasi.
“Tapi apa yang terjadi? Yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun adalah USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar. Ini angka-angka dari PBB. Berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia adalah USD436 miliar dikurangi USD343 miliar,” kata Prabowo.
“Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya,” lanjutnya.
Presiden juga menyoroti praktik under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sehingga sebagian keuntungan dan devisa tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha diduga membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri, lalu menjual komoditas dari Indonesia kepada perusahaan tersebut dengan harga yang dicatat jauh di bawah harga pasar sebenarnya.
Praktik itu menyebabkan sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri, sehingga potensi penerimaan negara dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Akibatnya, Indonesia mengalami kekurangan penerimaan ekspor hingga USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita. Sembilan ratus miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai negara apa Indonesia ini,” kata Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menyoroti maraknya penyelundupan di sejumlah pintu ekspor, termasuk pelabuhan, yang dinilai turut menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Kita sudah hitung, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran ekspor, termasuk praktik under invoicing. Melalui kebijakan tersebut, prosedur ekspor komoditas sumber daya alam akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” kata Presiden. (kmb/balipost)










