Terdakwa I Gede Suteja saat mendengar vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Suteja Winatha, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Selasa (19/5) divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun. Terdakwa sempat menangis saat pledoi beberapa waktu lalu dan minta dibebaskan karena tidak ada niatan korupsi.

Namun, oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Dewi Sukrani, terdakwa disebut terbukti turut serta melakukannya tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sehingga oleh majelis hakim, terdakwa dibui selama dua tahun, denda Rp 10 juta, subsider 10 hari.

Baca juga:  Lion Air JT-633 Tabrak Tiang Listrik di Bandara Fatmawati

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 310.789.500, dengan ketenntuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Dalam berkas terpisah, rekan terdakwa yakni I Wayan Suaba juga divonis pidana penjara selama dua tahun, denda Rp10 juta subsider 10 hari dan membayar uang pengganti Rp292  juta lebih, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Jelang Lebaran, BBPOM Denpasar Monitoring Parsel

Sebelumnya, melalui pledoinya, I Gede Suteja Winatha melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sukayasa dkk., dalam pledoinya memohon majelis hakim membebaskan terdakwa. Terdakwa berdalih tidak ada niatan korupsi, tidak ada niatan jahat, tidak ada niatan kongkalikong dalam pengelolaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler.

Ada beberapa point penting disampaikan pengacara terdakwa di depan persidangan. Terkait merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menurut pihak terdakwa tidak terpenuhi. Dikatakan, apa yang didalilkan hanyalah merupakan piutang usaha yang bersifat perdata, bukan kerugian negara akibat perbuatan pidana. Nilainya tidak nyata dan tidak pasti, serta tidak dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang sempurna.

Baca juga:  Korupsi Dana Santunan Kematian, Staf Dinsos Jembrana Divonis 4 Tahun

Sukayasa juga menyebut terdakwa tidak memiliki niat, kesengajaan, maupun tujuan utama untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana disyaratkan dalam unsur pasal yang didakwakan. Tindakan terdakwa dilakukan semata-mata atas dasar ajakan dan perintah tanpa memiliki kehendak bebas untuk memperkaya diri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN