Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali batal menyerahkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (18/5).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan rekomendasi tersebut sebenarnya telah rampung dan siap disampaikan dalam forum paripurna. Namun, penyampaiannya ditunda karena adanya permintaan agar rekomendasi BTID digabung dengan laporan dan rekomendasi Pansus lainnya.

“Ini rekomendasi hasil kegiatan Pansus. Tidak perlu izin atau rekomendasi dari siapa pun. Pansus bekerja berdasarkan kewenangan pengawasan yang dimiliki DPRD, termasuk melakukan sidak dan pengawasan di lapangan,” ujar Supartha saat ditemui usai rapat.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, laporan Pansus dapat disampaikan kapan saja kepada seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna. Karena kasus BTID dinilai menyita perhatian publik dan memiliki ruang lingkup besar, Pansus ingin segera menyampaikan rekomendasi tersebut agar persoalan dapat cepat ditindaklanjuti.

Baca juga:  Mega Festival Indonesia Bertutur 2024 Siap Ajak Masyarakat Jelajahi Capaian Artistik Kebudayaan Nusantara

“Tadi kami sudah sampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Tetapi masih diminta supaya rekomendasi lain juga dijadikan satu. Tidak masalah sebenarnya, mau gabungan kasus atau per kasus tetap bisa karena ini Pansus khusus,” katanya.

Ia menjelaskan, penundaan juga dipengaruhi jadwal masa reses DPRD Bali yang berlangsung mulai 20 Mei hingga akhir bulan. Karena itu, rekomendasi kemungkinan baru kembali dibahas setelah masa reses selesai.

Supartha menegaskan rekomendasi penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan BTID sebelumnya sudah pernah disampaikan Pansus di lapangan. Di antaranya terkait aktivitas marina dan dugaan pembabatan mangrove.

“Waktu itu kewenangan Pansus mengevaluasi dan mengawasi. Ada dugaan pelanggaran di wilayah BTID, seperti pemotongan mangrove dan kegiatan marina. Pansus sudah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan,” ujarnya.

Ia menilai tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan eksekutif, terutama Satpol PP sebagai penegak perda dan perkada. “Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Sekarang keberanian eksekutif yang diuji,” tegasnya.

Baca juga:  Operasi Ketupat, Polda Bali Kerahkan Ribuan Personel

Supartha juga menepis anggapan bahwa Pansus tidak memiliki kewenangan mengawasi kawasan KEK karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, status KEK tidak menghapus kewajiban menaati seluruh regulasi nasional, termasuk aturan lingkungan dan perlindungan tempat suci.

“Kawasan ekonomi khusus tidak mengecualikan pengaturan undang-undang. Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong, itu aturan berlaku umum,” katanya.

Dalam rekomendasi yang disusun, salah satu poin yang disoroti adalah akses dan keberadaan pura di kawasan proyek. Pansus meminta agar akses masyarakat menuju tempat ibadah tidak terganggu.

“Tidak boleh mengganggu akses pura atau menutup ruang masyarakat untuk beribadah. Itu dijamin konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan rekomendasi BTID sebenarnya sudah hampir final dan telah dibahas dalam sidang internal Pansus. Namun, masih muncul perbedaan pandangan di internal DPRD terkait waktu penyerahan rekomendasi.

Baca juga:  Australia Catatkan Jumlah Kasus Kematian Harian Tertinggi Selama COVID-19 Melanda

“Kalau dari Pansus, rekomendasi sudah siap dan lengkap. Tinggal dibawa ke paripurna. Tetapi tadi masih ada yang berpandangan belum sekarang waktunya,” ujar Somvir.

Ia menegaskan Pansus ingin rekomendasi segera diserahkan agar tidak menimbulkan kesan sengaja menunda penanganan kasus BTID di mata publik. “Kami ingin cepat selesai supaya tidak ada anggapan Pansus sengaja menunda-nunda. Apalagi masyarakat terus menyoroti persoalan ini,” katanya.

Menurut Somvir, rekomendasi terbaru merupakan tambahan dari rekomendasi sebelumnya yang telah disusun sejak pembentukan Pansus enam bulan lalu. Tambahan tersebut memuat temuan-temuan terbaru, termasuk persoalan tukar guling lahan dan dugaan pelanggaran lainnya di kawasan BTID.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini memastikan seluruh proses penyusunan rekomendasi telah dilakukan sesuai mekanisme internal DPRD. Namun, sebelum dibawa ke rapat paripurna, rekomendasi tetap harus mendapatkan persetujuan dalam sidang internal DPRD Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN