Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kiri) menyampaikan paparan tentang program Transmigrasi Patriot saat Patriot Run di kawasan bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/5/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur. Yakni mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia imbas konflik Timur Tengah (Timteng).

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menekankan hal itu saat ditemui usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan dirangkaikan dengan lari bersama peserta Ekspedisi Patriot pada momentum Car Free Day di Bundaran HI Jakarta.

AHY menuturkan tekanan geopolitik global masih mempengaruhi berbagai sektor ekonomi termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia saat ini.

Menurut dia, konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Baca juga:  Mau Rakyat Bali Sejahtera, Megawati Minta Gubernur Koster Stop Bangun Hotel dan Konversi Lahan Subur

Ia menjelaskan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY mengatakan penyesuaian tarif penerbangan merupakan langkah yang tidak mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara luas.

“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” bebernya.

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan mengenai berbagai opsi kebijakan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Ia menambahkan pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia saat ini.

Baca juga:  Presiden Ungkap Tiga Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

AHY berharap kondisi geopolitik global terutama konflik di kawasan Timur Tengah dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun secara bertahap.

Menurut dia, pemerintah terus memantau perkembangan situasi global sekaligus memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia.

“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1.100.000!

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman. (kmb/balipost)

BAGIKAN