
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polemik pembebasan lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan tambahan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar bagi warga terdampak yang sebelumnya menolak proses pembebasan lahan.
Tambahan bantuan tersebut diberikan kepada belasan warga yang keberatan terhadap nilai kompensasi lahan dan tanaman yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, warga memprotes nilai ganti rugi lahan yang disebut hanya berkisar Rp19,4 juta per are. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah harga pasaran tanah di kawasan setempat yang mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.
Selain itu, nilai ganti rugi tanaman produktif, seperti pohon cengkih, juga dianggap terlalu rendah. Hingga kini tercatat masih ada sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ditemui Minggu (17/5), mengatakan nilai ganti rugi lahan tidak dapat lagi dinaikkan karena sudah melalui perhitungan lembaga appraisal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Pemprov Bali memberikan bantuan tambahan melalui program hibah pemerintah provinsi.
“Warga sudah oke. Tadinya ada persoalan terkait ganti rugi, tetapi dari sisi hitungan lembaga appraisal memang sudah tidak bisa dinaikkan lagi karena harus sesuai aturan. Di luar itu, kami bantu dari program Pemprov sebesar Rp2,5 miliar. Targetnya cair saat perubahan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Marlan, mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan shortcut tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Beliau berjanji memberikan bantuan Rp2,5 miliar. Kami berharap pencairannya bisa segera direalisasikan,” katanya.
Ia menjelaskan, masih ada empat rumah warga yang berada tepat di jalur proyek dan belum dapat dipindahkan karena keterbatasan biaya. Karena itu, warga berharap pemerintah dapat membantu penyediaan rumah sementara sebelum proses pencairan bantuan dilakukan. “Kurang lebih ada 30 orang yang membutuhkan tempat tinggal. Harapan kami, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak terkait bisa membantu menyediakan tempat tinggal sementara,” ujarnya.
Marlan juga berharap setelah proses pembongkaran dilakukan, penataan saluran air dan lingkungan tetap diperhatikan agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi muncul persoalan di tengah warga.
Ia menambahkan, awalnya terdapat sekitar 57 warga yang menyampaikan keberatan terkait pembebasan lahan. Namun, saat ini jumlah tersebut menurun dan tersisa sekitar 14 warga yang masih dalam proses penyelesaian. (Yudha/balipost)










