Kelurahan Penarukan Jaring 61 Penduduk Non Permanen. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kelurahan Penarukan,Kecamatan/Kabupaten Buleleng kembali menggencarkan pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayahnya. Dalam kegiatan yang menyasar sejumlah rumah kos dan gudang barang bekas di Lingkungan Penarukan Desa, Rabu (13/5), petugas menjaring sebanyak 61 penduduk non permanen yang tidak ber-KTP Kelurahan Penarukan.

Pendataan dipimpin langsung Sekretaris Lurah Penarukan Ida Bagus Indratara bersama Kasi Pemerintahan Luh Sari Bintari, para kepala lingkungan (kaling), serta staf kelurahan.

Sebagian besar penduduk non permanen yang terdata berasal dari Pulau Jawa. Selain itu, ada pula warga beralamat dari wilayah Bali lainnya termasuk Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Jaring Sampah di Tukad Teba Dikeluhkan Warga

Lurah Penarukan Desak Made Susanti dikonfirmasi Kamis (14/5) menjelaskan, pendataan PNP secara rutin dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah penduduk yang tinggal sementara di wilayah Kelurahan Penarukan. Pendataan juga dinilai penting guna mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Menurutnya, warga yang tinggal di Kelurahan Penarukan namun tidak tercatat administrasinya akan mengalami kesulitan saat membutuhkan pelayanan dari pemerintah. Karena itu pihaknya mendorong para penduduk non permanen agar proaktif melaporkan diri ke kantor kelurahan.

“Oleh karena itu, saya mengajak dan mendorong warga khususnya PNP untuk proaktif melaporkan diri ke Kantor Lurah Penarukan,” ujarnya.

Baca juga:  Dokter di RS Ganesha Positif COVID-19, Sempat Tangani Anak Meninggal Terkonfirmasi Positif COVID-19

Desak Made Susanti menambahkan, pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan sangat penting dilakukan. Selain pendataan, pihak kelurahan juga memperkuat koordinasi dengan aparat terkait seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan setiap warga pendatang memiliki identitas yang jelas dan melaporkan keberadaannya.

Tidak hanya itu, pemilik rumah kos dan kontrakan juga akan diberikan edukasi agar aktif melaporkan penghuni yang tinggal di tempat usahanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus keamanan lingkungan.

“Kami juga akan memberikan edukasi kepada pemilik rumah kos dan kontrakan agar mereka secara aktif melaporkan para penghuni. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan administrasi dan keamanan kawasan,” imbuhnya.

Baca juga:  Korban Jiwa Bertambah, Penolong Ibu dan Anak yang Tewas Tertimbun Juga Meninggal Dunia

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan Luh Sari Bintari menjelaskan, secara teknis pendataan dilakukan dengan pengisian formulir F1.15 dari Disdukcapil. Selanjutnya data dipilah berdasarkan asal kabupaten maupun provinsi sebelum dimasukkan ke aplikasi kependudukan yang tersedia.

Untuk penduduk antar kabupaten, data diinput melalui aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng. Sedangkan penduduk antar provinsi dimasukkan melalui tautan khusus yang telah disiapkan Disdukcapil. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN