Suasana RDP Pansus TRAP dengan PT BTID, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5). Pemanggilan ulang dilakukan untuk pendalaman materi terkait persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai yang selama ini menjadi sorotan publik.

RDP sebelumnya sempat digelar pekan lalu, namun dihentikan karena pihak manajemen PT BTID tidak hadir memenuhi undangan DPRD Bali.

Sebelum RDP dimulai, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan catatan panjang terkait perlindungan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dalam pemaparannya, Supartha menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan non-konservasi.

Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, hingga pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan, dan mekanisme perizinan ketat.

“Ketika suatu kawasan menjadi titik temu antara kepentingan ekologis vital dan tekanan pemanfaatan, maka asas keberlanjutan dan prinsip kehati-hatian harus ditempatkan di garis depan,” tegas Supartha.

Baca juga:  Sebulan Jelang MotoGP Mandalika, Asita Bali Belum Terima Info "Bookingan"

Ia memaparkan secara historis kawasan mangrove Teluk Benoa sejatinya telah mendapatkan perlindungan sejak masa kolonial Belanda sekitar tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi.

Status modern sebagai kawasan konservasi kemudian diperkuat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/92 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam Prapat Benoa Suwung dengan luas 1.373,5 hektare sebelum akhirnya berubah status menjadi Tahura Ngurah Rai pada 1993.

Pansus TRAP juga menyoroti perubahan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dinilai menggeser orientasi perlindungan kawasan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona penyangga dan pemanfaatan umum.

“Pergeseran ini membuka ruang justifikasi hukum terhadap aktivitas pemanfaatan yang sebelumnya tertutup dan menimbulkan pertentangan antara mandat konservasi dan kepentingan investasi,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Supartha menyebut terdapat indikasi maladministrasi dalam proses tukar menukar kawasan hutan untuk kepentingan PT BTID. Salah satu yang disoroti adalah adanya dispensasi reklamasi pada 1997 ketika status kawasan masih berstatus hutan negara.

Pansus juga menyinggung Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 terkait kewajiban PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun, menurut Pansus, pengawasan terhadap kewajiban tersebut diduga tidak berjalan optimal.

Baca juga:  Dari Dua Dilaporkan Meninggal Usai Vaksinasi hingga Cek Isoter di Bali

“Jika kegiatan reklamasi berjalan tanpa pengawasan ketat, sekurang-kurangnya dapat dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi berupa pembiaran,” kata Supartha.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti munculnya 172 warga okupasi di kawasan tersebut pada 2012 yang penyelesaiannya dinilai tidak dilakukan melalui mekanisme formal seperti relokasi atau ganti rugi resmi.

Pansus TRAP turut mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak bisa dimaknai sebagai “zona bebas hukum”. Menurut Supartha, seluruh aktivitas di dalam KEK tetap wajib tunduk pada rezim hukum nasional, termasuk aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

“KEK bukan wilayah hukum tersendiri yang bisa mengesampingkan aturan lain secara absolut,” tegasnya.

Selain itu, Pansus menilai Pemerintah Provinsi Bali memiliki posisi strategis dalam pengawasan kawasan pesisir karena memiliki kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 12 mil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pansus juga menyoroti adanya dugaan alih fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang mengarah pada reklamasi terselubung. Berdasarkan hasil penelusuran DPRD Bali, ditemukan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan Tahura Ngurah Rai dan areal mangrove yang semestinya merupakan kawasan konservasi.

Baca juga:  Mobil Terjun dari Jembatan di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Sopir Tewas di TKP

“Status Tahura sebagai kawasan lindung seharusnya tidak dapat diberikan hak milik ataupun digunakan untuk aktivitas komersial,” ujar Supartha.

Dokumen terkait temuan tersebut, lanjutnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang.

Diungkapkan, Tim Pansus juga mengaku menemukan aktivitas industri material konstruksi milik warga negara asing di kawasan mangrove yang diduga telah berubah fungsi menjadi area komersial. Temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari peningkatan risiko banjir rob, abrasi, sedimentasi, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan wilayah pesisir Bali Selatan lainnya.

“Perlindungan mangrove bukan hanya soal menjaga ruang hijau, tetapi menjaga stabilitas sistem ekologis pesisir Bali secara keseluruhan,” tandas Supartha. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN