
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di klub malam di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, memunculkan dugaan lemahnya koordinasi pengawasan antarinstansi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menegaskan pengawasan TKA tidak bisa saling dilempar antarlevel pemerintahan.
Menurut Setiawan, pengawasan TKA dilakukan berdasarkan wilayah kerja atau lokus aktivitas tenaga asing tersebut. Jika aktivitas hanya berada dalam satu kabupaten/kota, maka pengawasan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
“Kalau lokusnya di Badung, berarti teman-teman Badung yang melakukan pengawasan. Pajaknya juga masuk ke Badung, jadi tidak serta merta dilempar ke provinsi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, izin mempekerjakan tenaga asing memang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun untuk pengawasan dan perpanjangan izin tetap mengikuti wilayah kerja TKA tersebut.
Setiawan menyebut jumlah TKA di Badung saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang. Seluruh TKA legal, kata dia, seharusnya tercatat dalam sistem Kemenaker dan dapat dipantau melalui aplikasi yang juga bisa diakses pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau di lapangan ada WNA bekerja tapi tidak bisa menunjukkan izin kerja, berarti itu melanggar atau bekerja secara ilegal,” ujarnya.
Setiawan juga menekankan pengawasan orang asing dilakukan melalui Tim Pemantauan Orang Asing (Tim POA) dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Kesbangpol dan Imigrasi. Sementara penindakan berada dalam ranah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi adanya dugaan pekerja asing ilegal di Jade Club. Dari pantauan di lapangan, sejumlah perempuan asing disebut aktif bekerja sebagai bottle girl yang melayani tamu VIP serta menawarkan layanan minuman premium di area klub malam eksklusif tersebut.
Selain itu, klub juga diduga rutin menghadirkan DJ asing untuk tampil dalam berbagai event hiburan. Aktivitas tersebut disinyalir menggunakan izin tinggal non-kerja sehingga berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya keterlibatan seorang event manager asal Prancis bernama Lamine yang disebut aktif menggelar pesta hiburan di lokasi tanpa legalitas resmi sebagai penyelenggara event di Indonesia.
Jika terbukti melanggar, para pekerja asing tersebut terancam sanksi administratif hingga deportasi.
Di sisi lain, keberadaan TKA ilegal juga dikhawatirkan mempersempit ruang kerja tenaga lokal di sektor hiburan dan pariwisata, khususnya di kawasan Canggu dan Kuta Utara yang tengah berkembang pesat.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung sempat menyatakan pengawasan langsung terhadap TKA merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun pernyataan Disnaker Bali kini menegaskan bahwa kabupaten/kota tetap memiliki tanggung jawab aktif dalam pengawasan berdasarkan wilayah kerja masing-masing. (Ketut Winata/balipost)










