Kapolres Jembrana bersama Karantina Gilimanuk menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen surat pengiriman sapi keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (9/5) sore. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana bersama petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk mengungkap dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang digunakan untuk pengiriman ternak keluar Bali.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (42) dan AS (34), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin kendaraan pengangkut ternak di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, petugas mencurigai dokumen pengiriman milik sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi tujuan luar Bali. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan yang dibawa diduga palsu.

“Kecurigaan muncul setelah dilakukan monitoring CCTV dan pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman ternak,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana serta Penanggung Jawab Satpel Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, Sabtu (9/5) petang.

Baca juga:  Jelang Galungan, Umat Hindu Bali Masih Lestarikan Pembuatan Penjor

Dari hasil penyelidikan, identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi. Selain itu, pihak karantina memastikan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (8/5/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S diduga menjual dokumen SKH kepada pengirim ternak. Dari telepon genggamnya, polisi menemukan sejumlah file dokumen SKH dalam format PDF yang diduga dipakai untuk memalsukan surat kesehatan ternak.

Sementara itu, AS diduga berperan mengubah dokumen asli dengan mengedit identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar tampak seperti dokumen resmi.

Kapolres menjelaskan, AS diketahui pernah bekerja di perusahaan pengiriman sapi antarpulau sehingga memiliki akses terhadap dokumen asli yang kemudian difoto dan diedit menjadi dokumen palsu. Dalam praktik tersebut, satu dokumen SKH palsu disebut dijual dengan nilai Rp1.240.000 per ekor sapi.

Baca juga:  Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Disdikpora Buleleng Minta Klarifikasi ke Sekolah.

Dari pengiriman 25 ekor sapi, nilai transaksi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga menemukan sekitar 15 dokumen palsu lain yang diduga dibuat sejak awal Mei 2026.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar SKH tujuan Pekanbaru tertanggal 7 Mei 2026, dua unit telepon genggam, satu laptop, stempel Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, uang tunai Rp26 juta, serta 151 buah eartag.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:  Pengiriman Surat Tilang Melalui "WA" Masih Diuji

Kapolres juga menyebut pihak pengirim ternak diduga menjadi korban karena tidak memiliki kuota pengiriman sapi keluar Bali. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen karantina palsu dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline Polri 110.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan ternak yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan belum menyeberang akan dikembalikan ke daerah asal guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Menurutnya, setiap pengiriman ternak antar pulau wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan otoritas veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak karantina. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN