
MANGUPURA, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke Pantai Suluban, Pecatu pada Jumat (8/5).
Dalam sidak, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dalam pembangunan di Suluban.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mempertanyakan adanya keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di sejumlah bangunan tersebut.
“Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?” sodoknya.
Rai melakukan sidak didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta sejumlah anggota pansus lainnya seperti I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Sejak pagi hingga siang, pansus menyasar sedikitnya lima titik bangunan dan proyek di sepanjang kawasan Pantai Suluban. Beberapa lokasi yang diperiksa di antaranya Delpi Beach Club, Single Fin, hingga The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang.
Sorotan paling tajam muncul saat pansus meninjau proyek pembangunan Olaya dan area di bawah jembatan menuju kawasan pantai. Di lokasi itu, Pansus menemukan kondisi tebing yang sudah dikeruk untuk kepentingan proyek pembangunan. Tak hanya itu, aliran sungai di bawah jembatan juga disebut ikut diuruk hingga memakan area sempadan pantai.
Menurut pansus, kondisi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menjadi preseden buruk bagi kawasan pesisir Bali lainnya.
“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” ujar Dewa Rai.
Ia menegaskan, Pansus TRAP akan bersikap tegas dalam menegakkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043. Menurutnya, perlindungan kawasan tebing dan pesisir harus dipikirkan untuk kepentingan jangka panjang Bali.
“Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” tegasnya lagi.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali berencana mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan sempadan tebing.
“Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” ujarnya.
Menariknya, saat sidak berlangsung tidak satu pun pemilik usaha maupun penanggung jawab proyek berhasil ditemui di lokasi untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai tersebut. (Sugiadnyana/denpost)










