Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti menyapa siswa-siswi maupun tenaga pendidik di Denpasar Education Festival 2026, Kamis (7/5). Pameran ini merupakan ajang kreativitas pendidikan yang diselenggarakan Disdikpora Kota Denpasar dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menegaskan, pembatasan pengangkatan guru honorer dilakukan untuk penataan dan pendataan tenaga pendidik secara lebih akurat.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Denpasar Education Festival (DEF) di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar Kamis (7/5).

Pernyataan itu sekaligus menjawab terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memunculkan pembatasan guru honorer pada 2027 nanti.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, istilah tenaga honorer tidak lagi dikenal.

Baca juga:  Guru SMA Tertembak, Pelakunya Asal Jabar

“Dalam Undang-Undang ASN memang tidak lagi dikenal istilah honorer. Yang ada adalah ASN dan non-ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, hingga kini masih banyak guru di lembaga pendidikan yang belum berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, pemerintah sedang melakukan pendataan dan penataan tenaga guru secara menyeluruh.

Menurutnya, pendataan guru di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait distribusi tenaga pendidik. Secara nasional, rasio guru dinilai cukup, namun terjadi ketimpangan di sejumlah daerah.

Baca juga:  Guru Cabuli Siswanya Dituntut Delapan Tahun

“Ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada juga yang kekurangan guru. Karena itu kami berusaha melakukan pendataan dan penataan agar bisa diketahui dengan jelas bagaimana status para guru,” katanya.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan selama ini masih ditemukan pengangkatan guru honorer yang dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan dinas terkait. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam tata kelola tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah juga mencatat masih terdapat kekurangan guru pada bidang studi tertentu, seperti guru agama, guru olahraga, dan beberapa mata pelajaran lain yang membutuhkan kompetensi khusus. “Guru bidang studi tertentu memang tidak bisa dirangkap oleh guru yang bukan sesuai bidangnya. Karena itu penataan ini penting dilakukan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Sikapi Isu Chat Guru–Siswi yang Viral

Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih membahas kemungkinan adanya pengangkatan guru kembali pada 2027. Namun, keputusan tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian. “Nanti tahun 2027 ini belum menjadi keputusan, masih pembahasan antar kementerian. Akan ada pengangkatan lagi, tetapi pengangkatannya PNS dan guru-guru yang memenuhi syarat boleh ikut,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan kompetensi guru menjadi hal penting agar tenaga pendidik benar-benar profesional dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN