Penyerahan uang dan sertifikat kepada LPD dan Desa Adat Yangbatu, di Kejari Denpasar, Rabu (6/5). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pengurus Desa Adat Yangbatu, Denpasar, Rabu (6/5), mendatangi kantor Kejari Denpasar. Dipimpin Jro Bendesa Yangbatu, I Nyoman Supatra dan diikuti jajaran LPD Desa Adat Yangbatu, mereka menerima penyerahan uang Rp100 juta dan sertifikat tanah yang di atasnya sudah berisi bangunan di Jalan Letda Made Putra senilai Rp3,3 miliar.

Uang dan sertifikat tersebut sebelumnya diterima dari terpidana yang merupakan eks Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi. Penyerahan tersebut dilakukan Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasipidus Dewa Semara Putra.

Baca juga:  Bawa 16 Paket Sabu, Sutarmi Dituntut 8 Tahun

Kajari Trimo mengatakan, penyerahan uang pengganti Rp100 juta dan satu bundel sertifikat hak milik dengan objek senilai Rp3,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Yangbatu, itu adalah bagian dari eksekusi pada tindak pidana korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni terpidana Putu Sumadi dihukum selama dua tahun dan tiga bulan. Pak Putu, juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari dan disetor ke kas negara. Serta ada uang pengganti,” ucap Trimo.

Baca juga:  Tuan Rumah Pra-PON Sepak Bola, Bali Ajukan Diri

Menurutnya, prinsip penegakkan hukum pidana korupsi tidak semata-mata untuk menghukum pelaku, namun juga untuk pengembalian uang negara yang dalam hal ini LPD. “Sertifikat tanah yang dulu dibeli terdakwa disita dan sekarang kami kembalikan ke LPD,” jelasnya.

Di hadapan bendesa, pengurus adat, ketua LPD, dan pembina dari Dinas Pariwisata Denpasar, Kajari Trimo meminta uang ini dipakai untuk pengembangan LPD untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

Baca juga:  Winasa Menolak Tandatangani Eksekusi Ganti Rugi dan Denda Korupsi

Atas penyerahan uang itu, prajuru adat berterima kasih kepada kejaksaan. Dengan adanya proses hukum ini, sejumlah aset LPD bisa kembali. Tak hanya itu, mereka yang sebelumnya nunggak kredit sudah banyak yang melakukan pembayaran.

“Awalnya kebingungan karena tak pernah berurusan dengan hukum. Dan setelah diikuti alur hukum dan prosesnya dirasakan sangat positif, seperti aset bisa dikembalikan, aset dipulihkan. Kami berterima kasih sekali lagi,” ucap Jro Bendesa I Nyoman Supatra. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN