Tim Ditressiber Polda Bali saat menggerebek TKP judol di Jalan Pratama Gang Hasan, Benoa, Kuta Selatan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali terus berupaya mencegah kejahatan digital Internasional seperti judi dan prostitusi online dengan mengkombinasikan penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta kerja sama lintas lembaga dan negara. Melalui patroli siber dan penyamaran digital, aparat kepolisian berupaya mendeteksi serta membongkar jaringan kejahatan yang beroperasi melalui internet.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (5/5), penindakan juga dilakukan secara langsung terhadap pelaku di lapangan, termasuk terhadap WNA yang terlibat dalam sindikat internasional. Selain itu, kerja sama dengan lembaga seperti Interpol menjadi penting untuk melacak pelaku lintas negara dan memperkuat pertukaran informasi.

Baca juga:  Antisipasi VUCA, Polda Luncurkan 6 Program SDM Unggulan

“Di dalam negeri, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam pemblokiran situs ilegal. Termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengawasan dan penindakan administratif terhadap WNA,” ujarnya.

Di sisi lain, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban kejahatan tersebut. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan kejahatan digital dapat ditekan meskipun menghadapi tantangan seperti jaringan internasional dan perkembangan teknologi yang cepat.

Baca juga:  Terkait Aliran Dana Sudikerta, Kantor Pengacara akan Disita

Sebelumnya, Tim Ditressiber Polda Bali menggerebek penginapan di Jalan Merpati Gang I, Monang Maning, dan tempat kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat serta Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar. Penggerebekan tersebut terkait kasus pornografi dan prostitusi online. Polisi menangkap tiga perempuan berinisial FF (28), TW (22) status mahasiswi dan TRK (23).

Selain itu, diungkap sindikat judi online di Jalan Pratama Gang Hasan, Benoa, Kuta Selatan, Minggu (12/4). Polisi meringkus tiga mahasiswi berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), dan MDB alias Aleta (22) asal Manado. Selain itu, dibekuk WAB alias Guangyun (31), laki-laki asal Jakarta. IJT dan WAB merupakan anggota sindikat judol di Kamboja. Hasil penyidikan, para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Bali Gelar Pasukan Operasi Agung 2018, Ini yang Disasar

 

BAGIKAN