Personel gabungan melakukan penertiban parkir liar di Jalan Gajah Mada, Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penindakan terhadap pakir liar dan pedagang di Jalan Gajah Mada, Denpasar, dilakukan pada Selasa (28/4). Personel gabungan memberikan teguran kepada 15 pengemudi yang kedapatan melanggar aturan parkir. Selain itu 20 pedagang juga diberikan imbauan agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas Polresta Denpasar, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta PD Parkir Kota Denpasar. AKP Untung Laksono selaku Plt. Kasatlantas Polresta Denpasar menjelaskan penertiban dilakukan dengan menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan di atas trotoar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.

Baca juga:  eWorld Hadirkan iPhone 12 "Series" di Bali

Menurutnya kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

Diharapkan, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN