Terdakwa Togar Situmorang ketika masih ditahan dan diborgol oleh petugas usai sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan kasus oknum pengacara, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., Selasa (28/4), membacakan vonis.

Majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Togar Situmorang pun divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.

Baca juga:  Selundupkan 444 Gram Sabu Via Bandara, Segini Tuntutannya

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyikapinya. Sebelumnya diberitakan, JPU Ni Putu Evy Widhiarini, dkk., menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Togar Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  URCC Diberi Pelatihan Safety Riding Dari Honda 

Oleh karenanya, JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya oknum pengacara ini dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pertimbangan jaksa, sebagaimana disampaikan dalam surat tuntutannya, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana yang setimpal.

Baca juga:  Kapolres Bima Arya Minta Jangan Main Layangan Dekat Jaringan Listrik

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Fanny Lauren Christie mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.810.000.000. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan serta bersikap sopan dalam persidangan.

Togar Situmorang sendiri sempat ditahan polisi dan kejaksaan. Namun, oleh hakim PN Denpasar, permohonan pengalihan penahanan dikabulkan menjadi tahanan kota. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN