
SINGASANA, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan turun langsung meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Jumat (24/4).
Kunjungan lapangan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi penanganan persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk mencari kesalahan dalam pengelolaan sampah, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk menemukan solusi terbaik.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan sampah di TPA Mandung. Hal itu dibuktikan dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk, pemilahan sampah, pengolahan menjadi pupuk, pencegahan kebakaran, hingga rencana rehabilitasi areal TPA. “Masalah sampah adalah persoalan bersama. Pemerintah harus hadir menunjukkan keseriusan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Lara menjelaskan, Komisi II secara rutin melakukan pemantauan dan pengkajian, termasuk melakukan studi banding ke Kabupaten Gianyar dan Klungkung yang dinilai berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Sistem tersebut menitikberatkan penyelesaian sampah sejak dari rumah tangga, kantor, dan sekolah melalui pemilahan, pengurangan, serta pengolahan sampah.
Di kedua daerah tersebut, peran aktif desa adat dan bank sampah dinilai sangat efektif dalam mengurangi beban TPA. Bahkan di Gianyar telah dibentuk Satgas Peduli Sampah untuk memastikan sampah selesai di tingkat desa.
Ia menilai pola serupa dapat diterapkan di Tabanan, namun harus diawali dengan sosialisasi dan edukasi intensif kepada masyarakat serta melibatkan desa adat secara aktif.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga menjabat Asisten II Setda Tabanan IGA Rai Dwipayana menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap penanganan masalah sampah.
Pemkab Tabanan, kata dia, saat ini tengah menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan desa dinas dan desa adat. Mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung direncanakan hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari uji coba pengurangan beban TPA.
Selain langkah konvensional, pemerintah juga tengah menjajaki pemanfaatan teknologi pengolahan sampah melalui investor dari Korea Selatan yang sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan ke TPA Mandung. “Jika kerja sama ini terealisasi, penerapan teknologi pengolahan sampah diperkirakan dapat dimulai dalam tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Untuk mendukung langkah jangka pendek, Pemkab Tabanan juga mengusulkan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar dalam APBD Perubahan 2026 guna pembangunan senderan TPA Mandung. Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II dan jajaran pemerintah sepakat bahwa persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kebijakan pengelolaan berbasis sumber yang mulai diterapkan, dampaknya diperkirakan akan mulai terlihat dalam satu bulan ke depan. (Puspawati/balipost)










