
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali resmi memberlakukan jadwal baru pembuangan sampah ke TPA Regional Suwung mulai 27 April 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah memperketat sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.
Kepala KLH Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa jadwal pembuangan kini dibedakan berdasarkan jenis sampah. Sampah organik hanya dilayani setiap Senin dan Kamis (tidak lagi Selasa dan Jumat). Sementara, sampah anorganik atau residu dijadwalkan pada Selasa, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Khusus hari Rabu, TPA Suwung tidak melayani penerimaan sampah. Ini sudah disosialisasikan hingga tingkat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).
Dalam skema baru ini, masyarakat diminta menyiapkan sampah organik sehari sebelum jadwal pengangkutan. Pengumpulan dari rumah akan dilakukan oleh sistem swakelola pada Minggu dan Rabu, sebelum kemudian diangkut ke TPA pada Senin dan Kamis oleh armada truk.
Arbani menegaskan, sampah organik yang dikirim harus dalam kondisi terurai dan tidak dibungkus plastik. Jenisnya mencakup daun, ranting, sisa makanan, buah, sayur, hingga limbah upakara. Sementara itu, sampah anorganik meliputi plastik, logam, kaca, popok, tisu, dan kemasan multilayer.
Jam operasional pengangkutan juga diatur lebih ketat. Armada pemerintah daerah beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, dengan antrean dimulai pukul 08.00 WITA. Sementara armada swasta mengikuti jadwal pukul 08.00 hingga 20.00 WITA.
Pihaknya memberi peringatan tegas, sampah yang tidak dipilah sesuai kategori dan jadwal akan langsung ditolak di TPA. Kebijakan ini diharapkan mendorong disiplin masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. (Ketut Winata/balipost)










