
NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kabupaten Jembrana terus memantau perkembangan proses hukum yang menjerat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana berinisial PJW (36) di Amerika Serikat. Kasus yang ditangani otoritas setempat itu, kini telah memasuki sidang perdana di negara bagian Florida.
Kepala Dinas Nakerprin Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, Kamis (23/4), mengatakan proses hukum yang dijalani PJW masih berada pada tahap awal. Dalam persidangan perdana, jaksa telah menyampaikan kronologi perkara berikut sejumlah bukti yang mendasari dakwaan.
Menurutnya, pada tahap ini terdakwa juga telah didampingi penasihat hukum. Informasi tersebut diperoleh dari pihak keluarga yang masih terus berkoordinasi terkait perkembangan kasus.
Mirah menjelaskan, sistem peradilan di Amerika Serikat memiliki perbedaan dengan di Indonesia. Pada sidang awal, perkara diperiksa oleh hakim tunggal guna menentukan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke tahap berikutnya yang melibatkan juri.
“Sidang awal belum menghadirkan juri. Proses masih antara hakim, jaksa, dan terdakwa bersama penasihat hukumnya. Jika dinyatakan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke persidangan dengan juri,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, PJW disebut telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pernyataan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam tahapan persidangan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Jembrana, lanjut Mirah, tetap melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston yang memberikan pendampingan terhadap yang bersangkutan. Namun, karena perkara tergolong sensitif, informasi yang diterima masih terbatas.
“Pendampingan dilakukan KJRI Houston. Karena sifat kasusnya sensitif, detailnya tidak bisa disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga di Jembrana hingga kini belum dapat berkomunikasi langsung dengan PJW. Kontak yang terjalin masih melalui perantara KJRI dalam bentuk pesan suara. (Surya Dharma/balipost)










