
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di kantor Pusat Gadai, di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel). Sejumlah gawai hilang dan mengakibatkan kerugian Rp20,1 juta. Pelakunya berinisial IGSSP (38) asal NTB dan modusnya memotong tembok dari gypsum menggunakan mesin gerinda.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro didampingi Kasi Humas Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (23/4), menjelaskan, kejadian ini dilaporkan oleh Risma Agraeni (27). Kronologisnya, pada Senin (30/3), pukul 02.38 WITA, Risma berada di tempat tinggalnya, Jalan Mertasari, Densel dan ditelepon oleh tim pengawas CCTV pusat di Jakarta. Ia diberitahu jika terjadi pencurian di TKP.
“Terkait informasi tersebut, pelapor (Risma) menghubungi teman yang memegang kunci kantor bernama Arisma untuk mengecek ke kantor,” ujarnya.
Setelah tiba di lokasi kantor, Arisma melihat plafon kantor jebol dan tembok akses ke gudang digerinda. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata enam unit gawai milik nasabah hilang. Selanjutnya, Risma melapor ke Polsek Densel.
Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azel Arizandi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, petugas mendapat bukti petunjuk yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran terhadap pelaku dan ternyata sudah kabur ke Lombok, NTB.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, pada 8 April 2026. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa HP yang disembunyikan di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dua kali melakukan tindak pencurian dengan modus sama. TKP-nya di kantor Pusat Gadai yang masing-masing di wilkum Polsek Densel dan Polsek Denbar. (Kerta Negara/balipost)










