I Nengah Wikrama. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dalam kurun waktu lima bulan sejak dibentuk, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Bangli telah mencatatkan 77 Kekayaan Intelektual. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama, Rabu (22/4).

Nengah Wikrama menjelaskan, meski Bangli kaya akan potensi alam dan budaya, tingkat kepemilikan HAKI secara hukum masih tergolong rendah. Untuk memacu kesadaran masyarakat dalam melindungi karya mereka, BRIDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Gerbang HAKI Bisa”.

Baca juga:  Anggota Polisi Diingatkan Tak Pamer Kekayaan

Kegiatan ini melibatkan 1.121 peserta dari unsur perangkat desa, tenaga pendidik, hingga pelaku UMKM guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya perlindungan karya serta prosedur pendaftarannya.

Sementara itu Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra saat membuka acara bimtek menekankan bahwa HAKI merupakan aset krusial untuk memberikan nilai tambah dan kepastian hukum atas kekayaan intelektual masyarakat Bangli di tengah persaingan global.

“Melalui strategi Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (Gerbang HAKI Bisa), kita ingin memastikan setiap produk unggulan, seni, dan budaya Bangli terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan,” terangnya.

Baca juga:  Tak Produktif, Indukan Sapi di Sentra Ternak Sobangan Dijual

Acara yang berlangsung di Gedung BMB ini juga ditandai dengan penyerahan sertifikat HAKI secara simbolis kepada sejumlah penerima. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, pimpinan perangkat daerah, Camat, Perbekel, serta bendesa adat dan pelaku usaha se-Kabupaten Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN