Kadisdukcapil Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program santunan kematian di Kota Denpasar masih berlangsung tahun ini. Pencairan program reward untuk kepengurusan akta kematian tersebut sudah berlangsung dengan per minggunya mencapai Rp172 juta.

Seperti tahun-tahun sebelumnya dalam program ini per orang mendapatkan santuan Rp2,5 juta.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai, Kamis (16/4) mengatakan, pihaknya menghitung rata-rata pencairan santunan kematian setiap minggunya. Jumlahnya berbeda-beda sesuai pengajuan, namun rata-rata dikatakannya mencapai Rp172 juta.

Baca juga:  Tumbuh Pesat, AgenBRILink Catatkan Transaksi Rp370 triliun Sepanjang Kuartal I-2024

“Senin sampai Jumat itu kita terima berkas. Senin berikutnya baru kita proses. Rata-rata per minggu itu Rp172 juta yang dikeluarkan,” ungkap Dewa Juli.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk tahun ini anggaran santunan kematian di Kota Denpasar mencapai Rp5,8 miliar, khususnya pada APBD Induk. Jika rata-rata pengeluaran per minggu mencapai Rp172 juta, maka anggaran tersebut akan cukup sampai Oktober.

“Untuk anggaran perubahan kan kita usulkan lagi. Tahun lalu itu anggarannya mencapai Rp8,5 miliar, tapi ada SILPA,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Akan Mediasi Sengketa LADK Partai Gerindra Buleleng

Dijelaskan Dewa Juli, santunan kematian tersebut sebagai penghargaan kepada masyarakat yang disiplin mengurus akta kematian. Masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta. Masyarakat diwajibkan mengurus akta kematian maksimal 30 hari setelah kematian untuk mendapatkan santunan tersebut. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN