
DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan truk dan pickup pengangkut sampah milik pelaku swakelola menggeruduk Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra di kawasan Renon, Kamis (16/4). Aksi damai yang digelar Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) ini merupakan bentuk protes atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Koordinator aksi, I Wayan Suarta, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pengangkut sampah yang selama ini telah berupaya mengikuti aturan pemerintah, terutama dalam hal pemilahan sampah.
“Dari 1 April sampai hari ini, yang terjadi adalah pembatasan di TPA Suwung. Yang diterima hanya sampah residu dan anorganik saja. Padahal kami sudah mengikuti arahan untuk memilah sampah, baik organik, non-organik, maupun residu,” ujarnya di sela-sela membacakan tuntutan aksi di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, proses pemilahan yang dilakukan di tingkat pengangkut maupun masyarakat sudah berjalan, bahkan memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Namun di lapangan, masih banyak muatan sampah yang ditolak secara keseluruhan hanya karena ditemukan sebagian kecil tidak sesuai kriteria.
“Teman-teman sudah berjam-jam memilah. Tapi ketika di TPA hanya ada sedikit sampah yang tidak sesuai, satu truk bisa langsung disuruh kembali. Itu yang menjadi masalah,” tegasnya.
Ia menilai, seharusnya yang ditolak hanya bagian sampah yang bermasalah, bukan seluruh muatan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan pengangkut, tetapi juga berpotensi menimbulkan penumpukan sampah di tingkat masyarakat.
Dalam aksi tersebut, Forkom SSB juga membacakan tiga poin tuntutan. Pertama, meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah, sembari menunggu proses revitalisasi dan operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy.
Kedua, mereka memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik pengelolaan sampah di Bali.
Ketiga, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para pengangkut sampah mengancam akan menghentikan aktivitas alias mohok pengangkutan.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mogok mengangkut sampah,” tegas Suarta.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kebijakan pengelolaan sampah tidak berdampak pada terganggunya layanan kebersihan di Bali.
Setelah menyampaikan tuntutan, 10 orang perwakilan aksi diterima oleh Gubernur Bali bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung dan pihak kementerian terkait di Kantor PPLH Bali-Nusra. Negoisasi ini tertutup untuk media. (Ketut Winata/balipost)










