Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra didampingi Rektor Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, usai kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – “Dalam sistem yang baik, orang jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Dalam sistem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi orang buruk,” demikian satu ungkapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., saat memberikan kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4).

Dalam acara itu, Prof Yusril memberikan kuliah umum berkaitan dengan “Revolusi Digital dan Artificial Inteligence dalam Penegakkan Hukum di Indonesia : Peluang dan Tantangan”.

Diskusi ini memang cukup menarik seiring perkembangan teknologi digitalisasi. Ada beberapa point penting disampaikan pakar hukum tersebut. Salah satunya, diuraikan bahwa kecerdasan buatan tersebut bergerak dengan cepat seiring perkembangan teknologi. Sedangkan transpormasi hukum sering tertinggal. Apalagi, kata Yusril, revolusi digital merubah cara manusia berpikir.

Baca juga:  Tes IQ dan Kecerdasan Buatan

“Munculnya kecerdasan buatan sangat berpengaruh. Bukan hanya mempengaruhi dunia sipil, namun perang kecerdasan buatan juga berpengaruh pada dunia militer,” jelasnya.

Kecerdasan buatan dapat membantu mengolah data, menyalin informasi, menentukan titik koordinat bahkan mengetahui titik manusia di dunia ini.

“Sehingga diskusi kecerdasan buatan dalam perspektif hukum tidak dapat disederhanakan terkait modernisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam kemajuan teknologi digital dan artificial inteligence negara harus hadir, khususnya dalam rangka memerankan negara hukum dan perlindungan HAM.

“Hukum dirancang membatasasi kekuasaan dan dirancang untuk mendapatkan rasa keadilan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi,” ucap Prof. Yusril.

Baca juga:  Kroscek Kembali Penerima BLT, Lurah Beng Pastikan Tepat Sasaran

Didampingi Rektor Univ. Mahasaraswati, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H.M.H., Prof. Yusril menjelaskan, terkait kecerdasan buatan, hukum kalah cepat dengan perkembangan AI salah satunya.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kita, dapatkah kita menggunakan artificial inteligence dalam upaya merumuskan dan menegakkan hukum. Jawaban saya, bagaimanapun ini merupakan perkembangan baru dibidang teknologi. Ini dapat mempermudah pekerjaan kita, mendata dan bahkan melakukan analisisanalisis. Tapi menurut saya jangan sepenuhnya diserahkan pada artificial inteligence. Namun ada pertanggungjawaban moral, pertanggungjawaban hukum adalah pertanggungjawaban manusia, bukan mesin,” ucap Prof. Yusril.

Sedangkan Prof. Lanang Perbawa menjelaskan dewasa ini masyarakat, bahkan anak muda selalu menggunakan media digital maupun AI. Banyak masyarakat yang terjerat pinjol, judol, dan tentu itu menjadi permasalahan yang mesti dihadapi.

Baca juga:  Sasar 54 Ribu Anjing dan 34 Ribu Sapi, Vaksinasi Rabies dan PMK Digencarkan 2026

Prof. Lanang berharap, generasi muda khususnya tetap berhati-hati dalam menggunakan medsos dan AI. “Dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu,” ucap Prof. Lanang.

Rektor Universitas Mahasaraswati ini menambahkan, kuliah umum ini penting seiring perkembangan digital dan hukum. Salah satunya secara garis besarnya bagaimana AI dalam proses hukum, dan kebijakan hukumnya. Termasuk bagaimana pelaksanaan di birokrasi dan ikatan hukumanya.

“Jadi, bagaimana AI itu bisa mendukung kebijakan hukum. Dari hasil kuliah umum hati ini, ternyata AI itu bagus dan dapat membantu hingga sampai penegakkan hukum, terutama terkait data, dokumentasi, sampai kepada penganalisaan,” jelasnya. (Miasa/balpost)

 

BAGIKAN