Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking kembali memanas. Pihak investor kembali melayangkan gugatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar setelah sebelumnya gugatan serupa sempat dicabut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan masuknya gugatan baru dari kuasa hukum investor, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Ya betul ada gugatan baru masuk,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, saat ini perkara gugatan kedua sama seperti gugatan pertama, yaitu masih berada pada tahap awal berupa dismissal process atau pemeriksaan persiapan. Dalam tahap ini, majelis hakim akan meneliti kelengkapan administratif gugatan, mulai dari subjek dan objek sengketa hingga legal standing penggugat.

Baca juga:  Empat Mobil Pemadam Dikerahkan ke Gedung Biro Hukum dan HAM di Kantor Gubernur Bali

Sebelumnya, gugatan pertama dicabut karena dinilai belum memenuhi syarat hukum. Salah satu persoalan krusial terletak pada keabsahan surat kuasa yang tidak ditandatangani oleh direktur berwenang, sehingga dianggap cacat administratif.

“Karena tidak bisa melengkapi, akhirnya dicabut. Sekarang mereka ajukan lagi dengan berkas yang sudah dilengkapi,” jelasnya.

Dengan didaftarkannya gugatan baru, proses hukum otomatis dimulai dari awal, seolah belum pernah ada perkara sebelumnya. Setelah tahap dismissal process rampung, barulah perkara akan masuk ke persidangan pokok.

Baca juga:  Pertama Kali Terjadi, Pertumbuhan Wisman ke Bali Minus

Pemanggilan para pihak oleh pengadilan diperkirakan mulai dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda sidang awal kemungkinan digelar pekan depan.

Meski kembali digugat, pihaknya menegaskan Pemprov Bali siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Pemerintah, kata Satria Wardana, berkewajiban menghormati mekanisme peradilan sebagai ruang mencari keadilan.

“Pemerintah wajib hadir dalam setiap sidang dan melakukan pembuktian. Kita tetap pada posisi bahwa kebijakan yang diambil sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Truk Angkut Tanah Terbalik dan Melintang di Jalan

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap jumawa dalam menghadapi gugatan, melainkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan masyarakat luas di Bali.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut rencana pembangunan infrastruktur pariwisata di salah satu destinasi ikonik Bali, yang selama ini dikenal dengan lanskap tebing dramatis dan daya tarik alamnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN