Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant bersama pejabat lain menunjukkan barang bukti kokain seberat 2,8 kilogram brutto.(BP/rah)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaringan narkotika internasional diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (10/4). Petugas menangkap warga negara Kazakhstan, YK (24) di Bandara Ngurah Rai. Dari pelaku berprofesi sebagai mekanik kendaraan ini diamankan barang bukti kokain seberat 2,8 kilogram brutto atau 2,5 kilogram netto senilai Rp17,8 miliar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant, SIK, M.Hum., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (14/4), menjelaskan, awalnya petugas patroli gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali pada Jumat pukul 20.00 Wita mencurigai pelaku membawa koper hijau. Pasalnya gerak-geriknya mencurigakan saat berada di Terminal Kedatangan Internasional. Saat itu pelaku baru turun dari pesawat rute Istanbul Turki-Bali.

Baca juga:  Gavin Ingin Merumput di Liga Korea dan Jepang

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menggunakan scan X-ray terhadap koper hijau tersebut, ditemukan bagian dinding belakang ada barang berupa satu buah paket kemasan aluminium foil,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan koper tersebut dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata bungkusan tersebut ada delapan paket kemasan plastik bening berisi kokain. Saat ditimbang berat keseluruhan 2.843,50 gram brutto atau 2.544,10 gram netto.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku mengaku baru pertama kali datang ke Bali. Pada 27 Pebruari 2026 pelaku dihubungi oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi telegram dengan tujuan untuk perkenalan. Selanjutnya 25 Maret 2026 seseorang berinisial Ig menghubungi pelaku melalui panggilan telepon aplikasi chat.

Baca juga:  Eksplorasi Kuliner Thailand di Bali, Ini 5 Restoran Bisa Kalian Kunjungi

Pelaku ditawarkan pekerjaan untuk mengantarkan koper milik Ig ke Bali dengan kesepakatan akan diberikan upah uang 1.000 Dolar Amerika dan akomodasi tiket pulang pergi. Selanjutnya pada 7 April 2026, Ig memberitahukan dan mengirimkan kode booking tiket pulang pergi pesawat.

“Tanggal 9 April 2026 Ig menyuruh tersangka YK bertemu di sebuah supermarket yang letaknya dekat dengan Bandara Warsawa, Polandia untuk memberikan satu koper hijau untuk dibawa ke Bali,” ucapnya.

Baca juga:  Warga Rusia Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

Saat berangkat ke Bali, pelaku diberikan uang 200 Dolar Amerika. Selain itu disiapkan tiket pesawat pulang pergi dan tempat penginapan di wilayah Canggu, Kuta Utara. Setibanya di Bali, pelaku mengaku seperti disampaikan Ig, akan dihubungi seseorang melalui aplikasi chat untuk mengambil koper tersebut. Namun pelaku keburu ditangkap oleh petugas.

“Sebelum ditangkap pelaku belum bisa dengan orang yang akan menerima koper tersebut. Untuk perkembangan penggunaan narkoba di Bali terus meningkat. Oleh karena itu kami terus meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan lapas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN