Setelah lebih dari empat dekade menjadi simpul persoalan lingkungan, TPA Suwung akhirnya memasuki fase penutupan pada 2026. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah lebih dari empat dekade menjadi simpul persoalan lingkungan, TPA Suwung akhirnya memasuki fase penutupan pada 2026. Keputusan ini menandai bukan hanya berakhirnya operasional sebuah tempat pembuangan akhir, tetapi juga titik balik cara Bali memandang dan mengelola sampah. Mulai dari pendekatan “buang-kumpul” menuju sistem yang menuntut tanggung jawab dari hulu.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, penutupan TPA Suwung diposisikan sebagai langkah korektif atas sejarah panjang kebijakan yang berjalan tanpa konsistensi. Sejak mulai beroperasi pada 1984, TPA Suwung dirancang sebagai sanitary landfill, sebuah standar modern pada masanya. Namun dalam praktik, sistem itu tak pernah benar-benar dijalankan secara utuh. Sampah terus ditumpuk, sementara pengolahan minim.

Selama dua dekade pertama, lonjakan volume sampah akibat pertumbuhan pariwisata dan urbanisasi di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) tidak diimbangi terobosan kebijakan. Alih-alih membangun sistem yang adaptif, pengelolaan justru berjalan reaktif, seolah menunggu solusi instan yang tak kunjung datang.

Upaya modernisasi sempat muncul pada 2004 melalui kerja sama dengan swasta, yakni PT Navigat Organic Energy Indonesia. Proyek senilai sekitar US$30 juta itu diharapkan mengubah sampah menjadi sumber energi. Namun hingga kontrak berakhir pada 2016, transformasi yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Baca juga:  Gugah Kesadaran Warga Olah Sampah, Pemerintah Mesti Buktikan Dulu Keseriusan

Kegagalan ini memperlihatkan satu pola yang berulang: pendekatan berbasis proyek tanpa kesiapan sistemik. Sampah diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, tanpa memperhitungkan kompleksitas sosial, lingkungan, dan tata kelola.

Padahal secara regulasi, arah sudah jelas sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping dan menargetkan transisi sistem dalam lima tahun. Artinya, sejak 2013, model seperti Suwung seharusnya sudah ditinggalkan. Namun realitas menunjukkan sebaliknya: praktik lama terus berlangsung lebih dari satu dekade setelah tenggat.

Rencana yang Tak Pernah Tuntas

Harapan kembali muncul pada 2017 saat proyek revitalisasi Suwung diluncurkan. Kawasan ini dirancang menjadi pusat pengolahan sampah modern berbasis energi, lengkap dengan konsep taman hutan kota. Target penyelesaian dipatok 2019–2020.

Namun rencana kembali berhenti di tahap seremoni. Hingga 2020, tidak ada pembangunan signifikan. Lahan tetap kosong, sementara sampah terus menggunung.

Memasuki 2023, tinggi timbunan mencapai sekitar 25 meter. Dua tahun kemudian, angkanya melonjak hingga sekitar 35 meter—menjadikan TPA Suwung lebih menyerupai “gunung sampah” di tengah kawasan strategis pariwisata dunia. Risiko lingkungan, kesehatan, hingga citra Bali sebagai destinasi global pun berada di titik rawan.

Baca juga:  Menhub akan Tinjau Lokasi Bandara di Buleleng

Dari Penutupan ke Transformasi

Langkah penutupan pada 2026 menjadi respons atas kondisi yang tak lagi bisa ditoleransi. Namun pemerintah menegaskan, ini bukan akhir, melainkan awal perubahan paradigma.

Gubernur Koster mendorong sistem pengelolaan berbasis sumber. Di mulai dari rumah tangga dan komunitas. Pendekatan ini menekankan pemilahan sejak awal, pengolahan di tingkat lokal, serta pengurangan ketergantungan pada TPA besar.

Kebijakan ini diperkuat melalui pembatasan plastik sekali pakai, penguatan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), serta edukasi masyarakat melalui program seperti komposter rumah tangga dan teba modern.

Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada satu titik seperti TPA Suwung. Sistem harus terdistribusi dan terintegrasi, menjadi garis besar pendekatan baru yang didorong pemerintah.

Meski penutupan Suwung membawa optimisme, tantangan terbesar justru ada pada fase transisi. Tanpa kesiapan infrastruktur dan perubahan perilaku masyarakat, risiko munculnya “TPA Suwung-TPA Suwung baru” di titik lain tetap terbuka.

Sistem pengganti harus mampu menjawab tiga hal sekaligus, yakni kapasitas pengolahan, kepastian regulasi, dan partisipasi publik. Tanpa itu, reformasi berpotensi kembali terjebak dalam pola lama—rencana ambisius yang berhenti di tengah jalan.

Baca juga:  Diguncang Gempa, Puluhan Sekolah di Karangasem Alami Kerusakan

Energi dari Sampah, Babak Baru Bagi Bali

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dijadwalkan mulai konstruksi pada Juni 2026. Proyek ini dirancang menggunakan teknologi termal yang lebih terkontrol, dengan penekanan pada kesiapan sejak tahap awal. Mulai dari teknologi hingga skema pembiayaan.

Berbeda dari proyek sebelumnya, pendekatan kali ini diklaim lebih realistis dan berbasis evaluasi kegagalan masa lalu. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada lagi celah dalam perencanaan dan eksekusi.

Kisah Suwung adalah refleksi panjang tentang bagaimana sebuah masalah bisa membesar ketika ditangani tanpa konsistensi. Ia juga menjadi pengingat bahwa di balik citra Bali sebagai destinasi wisata dunia, ada persoalan mendasar yang lama terabaikan.

Penutupan TPA Suwung kini menjadi simbol perubahan yang terlambat, tetapi penting. Namun pekerjaan sesungguhnya baru dimulai, yaitu memastikan Bali tidak lagi sekadar memindahkan masalah, melainkan benar-benar menyelesaikannya.

Jika transformasi ini berhasil, Bali tidak hanya menutup babak lama, tetapi juga membuka model baru pengelolaan sampah yang bisa menjadi rujukan. Jika gagal, sejarah panjang TPA Suwung berisiko terulang dalam bentuk yang berbeda, di tempat yang berbeda. (kmb/balipost)

BAGIKAN