
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa perizinan harus menjadi instrumen pengendalian tata ruang sejak awal (ex-ante control), bukan sekadar verifikasi dokumen atau output administrasi semata.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH di Denpasar, Sabtu (11/4) menyampaikan izin seharusnya menjadi alat seleksi legal terhadap pemanfaatan ruang, sehingga setiap kegiatan pembangunan benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan Bali.
“Perizinan bukan sekadar kelengkapan berkas, tetapi instrumen pengendalian yang memastikan kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan RDTR serta mampu menolak kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung Bali,” tegasnya dalam diskusi publik tata ruang Bali.
Menurutnya, selama ini daya dukung dan daya tampung sering dipandang sebagai konsep ekologis semata, padahal seharusnya menjadi parameter hukum dalam pengambilan keputusan perizinan dan pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, perizinan harus memiliki fungsi selective filtering, yaitu menyaring dan menolak kegiatan yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah Bali serta berpotensi merusak lingkungan dan budaya.
Dalam forum tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali guna memperkuat pengendalian tata ruang.
Pertama, mendorong Gubernur Bali memastikan seluruh pemerintah daerah di Bali secara bersama-sama membumikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara berkelanjutan demi kesejahteraan krama Bali secara niskala dan sakala.
Kedua, mendorong pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP Bali) sebagai forum komunikasi kolaboratif antara instansi pemerintah dan tokoh masyarakat dalam mengupayakan pengendalian tata ruang, aset, dan perizinan.
Ketiga, mendorong penyusunan Dokumen Rencana Aksi Pengendalian Tata Ruang dan Lingkungan Bali sebagai strategi dan peta jalan pemanfaatan ruang yang terukur dan jelas pembagian peran setiap pihak.
Pansus TRAP juga merekomendasikan penerapan zonasi ketinggian khusus berbasis nilai untuk menjawab dinamika pemanfaatan ruang yang semakin masif, khususnya di kawasan pariwisata.
Model zonasi ini tidak menghapus pembatasan ketinggian secara umum, tetapi melakukan diferensiasi berdasarkan karakteristik kawasan dengan tetap memperhatikan jarak aman dari kawasan suci seperti Sad Kahyangan, Kahyangan Desa, dan Kahyangan Jagat sesuai Bhisama Kesucian.
Selain itu, Pansus TRAP mendorong optimalisasi peran Badan Wilayah Sungai Bali-Penida dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) serta penerapan skema profit sharing sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Penataan Aset dan Daya Dukung Bali
Pansus TRAP juga memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan aset pemerintah secara tertib dan berkelanjutan melalui validasi menyeluruh data aset pemerintah pusat maupun daerah di Bali.
Selanjutnya, Gubernur Bali didorong untuk memastikan seluruh bupati dan wali kota menjadikan perizinan sebagai instrumen pencegahan dan pengendalian pemanfaatan ruang berbasis kearifan lokal, bukan sekadar layanan administrasi.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung Bali secara terpadu dengan pendekatan Tri Mandala (Utama, Madya, Nista) serta konsep Tri Wana (Maha Wana, Tapa Wana, Sri Wana) sebagai kerangka normatif dan spiritual dalam penetapan zonasi sakral dan pemanfaatan ruang.
Konsep ini diharapkan mampu menjaga keterpaduan tata ruang Bali dalam satu pulau dengan satu pola dan satu tata kelola, termasuk pengembangan kawasan Pulau Menjangan dan Taman Nasional Bali Barat sebagai destinasi wisata spiritual yang tetap menjaga kesucian kawasan.
Melalui rekomendasi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali berharap pengendalian tata ruang, aset, dan perizinan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, serta menjaga keseimbangan antara investasi, lingkungan, budaya, dan kepentingan masyarakat Bali secara berkelanjutan. (Suardika/balipost)










