
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengawasan pengelolaan sampah di sektor pariwisata Badung kini makin ketat. Hotel, restoran, hingga kafe tak lagi bisa abai, karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memperkuat pengawasan pengelolaan sampah tidak hanya di masyarakat, tetapi juga menyasar pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan dan mendukung kebersihan kawasan pariwisata.
Tim DLHK turun langsung ke lapangan melakukan berbagai pemeriksaan. Petugas memastikan setiap usaha telah menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah.
Selain itu, mereka juga mengecek apakah pelaku usaha sudah mengolah sampah organik secara mandiri, baik menggunakan tong komposter, teba modern, maupun bag composter.
Pengawasan juga mencakup potensi pelanggaran seperti praktik pembakaran sampah yang dilarang. Petugas menelusuri alur pembuangan sampah organik, apakah dikelola sendiri atau melalui jasa pengangkutan pihak swasta. Seluruh temuan di lapangan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penindakan.
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui armada DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif lebih terkendali karena TPS3R sudah berjalan dan didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri”, kata Aryawan, pada Jumat (10/4).
Meski demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya adalah temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih layak, menuju TPST Mengwitani. Sampah tersebut diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.
“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.
Agus Aryawan menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas. Petugas diminta memberikan pemahaman sekaligus menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.
DLHK juga memberi perhatian khusus terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran terbuka. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” tegasnya.
Guna mengantisipasi volume sampah, DLHK Badung juga telah menyiapkan armada pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Kuta. Mulai pukul 05.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita Armada tersebut sudah ngetem disejumlah titik yang telah ditetapkan. Seperti di Area Parkir Pasar Seni Kuta, Halaman Kantor Lurah Kuta, dan Perempatan Puja Sera. Sampah Organik diangkut hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu. Sedangkan sampah Residu diangkut pada hari Selasa dan Jumat.
Selain di Kelurahan Kuta, Armada DLHK juga disiagakan di Kelurahan Kedonganan yang berlokasi di TPS3R Kedonganan. Kelurahan Tuban berlokasi di Jl. Baypass Barat Underpas Tuban dan di Jl. Raya Tuban depan Alfamart. Kelurahan Legian berlokasi di Jembatan Naga. Kelurahan Seminyak berlokasi di Lapangan Banteng dan Banjar Adat Seminyak. (Adv/balipost)










