Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke Perumahan Bali Siki, Kamis (23/10/2025). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali diserahkan dalam sidang paripurna, Senin (6/4). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyerahkannya pada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, Rabu (8/4), menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun dengan kehati-hatian tinggi karena menyangkut masa depan Bali. Rekomendasinya dari usulan zonasi ketinggian bangunan 45 meter hingga profit sharing bagi bangunan melanggar.

Menurut Supartha, pihaknya menilai selama ini izin cenderung dipahami sebagai formalitas layanan. Ke depan, izin harus menjadi instrumen pencegah kerusakan ruang.

Dengan kata lain, pemerintah didorong berani menolak atau membatasi izin di wilayah yang daya dukung lingkungannya telah jenuh. Terutama kawasan padat seperti Badung dan Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Bentrok Saat Malam Tahun Baru, Satu Warga Luka Berat

Pansus TRAP juga mendorong penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan. Dokumen ini nantinya bisa menjadi dasar moratorium terbatas dan selektif terhadap pembangunan di kawasan kritis. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Bali mulai serius mengerem laju eksploitasi ruang yang selama ini dinilai melampaui kapasitas lingkungan.

Di sisi lain, Pansus membuka ruang kompromi melalui konsep “zonasi ketinggian khusus berbasis nilai”. Dalam skema ini, bangunan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga pesisir Gianyar dan Tabanan bisa mencapai hingga 45 meter.

Namun, kelonggaran ini tidak diberikan secara bebas. Tetap ada syarat ketat berbasis nilai kesucian kawasan, kearifan lokal, serta radius tempat suci.

Baca juga:  Dari Ingin Perbaiki Motor Malah Ditahan hingga Unik Kampanye Giriasa Selalu Ada Mobil Ini

Pansus juga mengajukan usulan skema profit sharing bagi bangunan yang sudah telanjur melanggar tata ruang. Alih-alih langsung ditutup, usaha tersebut tetap bisa berjalan sementara dengan kewajiban menyetor sebagian pendapatan untuk pemulihan lingkungan.

Meski begitu, Pansus menegaskan skema ini bukan “pengampunan”. Jika pelanggaran berlanjut atau membahayakan, penertiban tetap harus dilakukan.

Dalam laporannya, Pansus TRAP juga menyoroti tiga kawasan yang perlu perhatian serius. Yaitu, Bali Handara, Tahura, dan Kembang Merta. Ketiganya dinilai memiliki persoalan tata ruang yang harus segera ditangani.

Selain itu, kawasan strategis seperti pesisir, hutan lindung, dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga masuk prioritas perlindungan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai “penjaga gerbang ruang”. Satgas ini diharapkan mampu mengawal konsep “one island, one management” dalam tata kelola Bali.

Baca juga:  Obor APG 2018 Diarak di Bali

Pendekatan tata ruang juga diperkuat dengan dimensi spiritual. Kawasan seperti Pulau Menjangan dan Taman Nasional Bali Barat didorong menjadi destinasi wisata spiritual, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Rekomendasi ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini adalah sinyal bahwa Bali berada di persimpangan antara melanjutkan pola pembangunan lama atau beralih ke model yang lebih terkendali dan berkelanjutan.

Kini, bola ada di tangan pemerintah provinsi. Seberapa jauh rekomendasi ini dijalankan akan menentukan wajah Bali. Apakah tetap lestari, atau semakin tertekan oleh pembangunan yang tak terkendali? (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN