Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usulan membuat zonasi dengan ketinggian bangunan hingga 45 meter di Bali menuai sorotan.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan bahwa setiap perubahan aturan, apalagi yang menyangkut hal sensitif seperti tata ruang dan ketinggian bangunan, wajib melalui kajian ilmiah yang matang.

Menurutnya, usulan boleh saja muncul, namun tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa dasar yang kuat. “Pasti ada pro dan kontra. Kita di PHDI tidak dalam posisi langsung mendukung atau menolak. Tapi apapun keputusan yang diambil harus berbasis kajian,” tegasnya saat diwawancara, Rabu (8/4).

Ia menyoroti rencana lonjakan batas ketinggian dari sekitar 15 meter menjadi 45 meter yang dinilai cukup drastis. “Dari 15 ke 45 meter itu jauh. Jangan tergesa-gesa. Harus dikaji dulu, baik dari sisi lingkungan, budaya, maupun tata ruang,” ujarnya.

Baca juga:  108 Kios dan Los di Pasar Anyar Sari Terbakar, Pedagang akan Direlokasi

Kenak juga mengingatkan bahwa pengukuran ketinggian bangunan di Bali selama ini mengacu pada permukaan laut, bukan kontur wilayah seperti lembah atau perbukitan. Hal ini penting agar tidak terjadi tafsir yang keliru dalam implementasi aturan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses kajian, mulai dari akademisi, ahli lingkungan, hingga tokoh agama atau sulinggih. “Ini bukan sekadar soal teknis bangunan. Ada nilai budaya dan spiritual yang harus dijaga,” katanya.

Baca juga:  Budaya Kawi Berkontribusi Bangun Ke-Indonesiaan

Di sisi lain, ia mengakui tekanan pembangunan di Bali, khususnya di wilayah selatan, memang semakin tinggi akibat keterbatasan lahan. Namun, alasan tersebut tidak cukup untuk langsung mengubah kebijakan tanpa pertimbangan menyeluruh.

“Kalau memang hasil kajian menyatakan layak, silakan saja. Tapi semua harus legowo menerima hasilnya. Intinya kajian itu yang paling penting,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam rekomendasinya mengusulkan konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai”. Skema ini membuka peluang pembangunan gedung hingga 45 meter di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah pesisir.

Baca juga:  Oknum PNS dan Honorer Denpasar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Usulan tersebut disebut sebagai upaya menjawab keterbatasan lahan dan tekanan pembangunan, tanpa menghilangkan prinsip dasar pelestarian lanskap dan nilai budaya Bali.

Meski begitu, wacana ini masih dalam tahap kajian dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan perubahan Perda RTRW yang tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Di tengah dinamika ini, PHDI Bali mengingatkan agar keputusan yang diambil tidak menjadi “bumerang” bagi generasi mendatang. “Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari. Ini menyangkut masa depan Bali,” tutup Kenak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN