Gubernur Bali Wayan Koster bersama Inspektur Utama KLH/BPLH Winarto dan jajaran kepala daerah usai rapat tertutup di Denpasar, Selasa (7/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepekan pascapembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung, progres penanganan sampah di Bali diklaim menunjukkan hasil positif. Salah satu indikatornya, jumlah truk pengangkut sampah yang masuk ke lokasi tersebut dilaporkan turun lebih dari 50 persen dibandingkan sebelum 1 April 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan, penurunan signifikan ini menjadi indikator awal keberhasilan kebijakan pembatasan sampah, khususnya dalam menekan volume sampah residu yang masuk ke TPA. “Sebelumnya jumlah truk bisa mencapai lebih dari 500 per hari. Sekarang sudah berkurang jauh, lebih dari 50 persen. Ini kemajuan luar biasa,” ujar Koster usai rapat evaluasi tertutup di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (7/4).

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Utama KLH/BPLH Winarto, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca juga:  Dari Bali Kembali Jalani PPKM Level 3 hingga Empat Orang Masuk DPO

Koster menjelaskan, meskipun sempat terjadi gejolak di awal penerapan aturan, terutama penolakan terhadap truk yang membawa sampah organik, kini kondisi di lapangan sudah jauh lebih kondusif. Pengelola swakelola sampah dan para sopir truk disebut mulai memahami prosedur baru yang melarang pengiriman sampah organik ke TPA.

“Awalnya sempat ribut karena truk diputar balik. Sekarang sudah tidak ada lagi kejadian seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, pengelolaan sampah organik berbasis sumber mulai menunjukkan perkembangan. TPS 3R dan TPST di berbagai wilayah telah dioptimalkan, termasuk melalui perekrutan tenaga pemilah sampah untuk mengatasi masih adanya warga yang belum disiplin memilah sampah dari rumah.

Baca juga:  SMK Penerbangan Cakra Nusantara Bali Jadi Tempat Studi Banding Sekolah Lain

Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung juga menggencarkan edukasi hingga ke tingkat banjar, sekaligus memperkuat infrastruktur seperti penyediaan teba modern dan bag komposter. Denpasar bahkan menargetkan pengadaan hingga 176 ribu unit bag komposter, meski saat ini baru terealisasi sekitar 40 ribu unit.

“Kalau semua banjar sudah bisa memilah, tidak perlu lagi pemilahan di TPS 3R. Sampah organik bisa langsung diolah jadi kompos, sementara residu langsung ditangani lebih cepat,” jelas Koster.

Terkait maraknya pembakaran sampah, Koster menegaskan tidak semua aktivitas pembakaran dilarang. Material seperti kayu, bambu, dan sisa upakara masih diperbolehkan.

Namun, pembakaran sampah campuran atau organik tetap dilarang dan dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Ke depan, Pemprov Bali menargetkan hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Suwung hingga 31 Juli 2026.

Baca juga:  Made Rentin Raih Doktor Ilmu Ekonomi Bidang Kebencanaan

Setelah itu, TPA direncanakan ditutup total. Koster menegaskan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Situasi sejauh ini kondusif. Kunci utamanya tetap pada kesadaran masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Winarto dari KLH/BPLH menilai progres penanganan sampah di Bali berjalan cukup baik. Ia menyebut evaluasi dilakukan atas arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk melihat implementasi kebijakan, termasuk tindak lanjut atas teguran sebelumnya terhadap pengelolaan TPA Suwung.

“Progresnya baik. Kolaborasi antara provinsi, kabupaten, dan kota berjalan cepat. Ini berpotensi jadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya. (Ketut Winatha/balipost)

BAGIKAN