Kasat Polairud Polresta Denpasar Kompol Wiastu Andrie Prajitno bersama anggotanya pasang bendera merah. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kecelakaan di laut kerap terjadi di wilayah Bali, mengingat cuaca masih terpantau ekstrem. Selain itu, adakalanya pengunjung pantai tidak mengindahkan rambu-rambu yang sudah terpasang. Termasuk mengabaikan imbauan petugas.

“Pantai di wilayah hukum Polresta Denpasar cukup luas, dari perbatasan Gianyar sampai Badung. Selama ini pengawasan dilakukan Balawista, life guard, Satpolairud dan stakeholder lainnya cukup baik,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (7/4).

Ia pun memaparkan makna dari sejumlah rambu larangan ini. Jika yang terpasang bendera merah kuning maknanya area aman untuk berenang dengan pengawasan penyelamat pantai yang berjaga.

Baca juga:  Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional di 4 Pelabuhan Ini Wajib Isi Data di 'All Indonesia'

Sedangkan bendera biru artinya area tidak boleh berenang karena biota laut beracun dan berbahaya.

Sementara bendera kotak merah putih pertanda darurat dan semua orang di air harus keluar. Bendera kotak hitam putih itu artinya area khusus surfing dan perahu kecil, namun dilarang berenang.

Bendera kuning titik hitam artinya dilarang menggunakan perahu, jetsky, papan selancar, dan alat serupa di kawasan tersebut.

Bendera merah bertumpuk artinya pantai ditutup total, tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun. Pemasangan bendera tersebut berdasarkan pemetaan data kerawanan laka laut sebelumnya dan pantai yang banyak dikunjungi wisatawan.

Baca juga:  Kasus Gagal Ginjal Anak di Bali, Tak Ditemukan Penggunaan Sirop Praxion

Namun ada pengunjung yang tidak memperhatikan, tak peduli atau tidak mendengarkan yang sampaikan petugas. Pasalnya mereka merasa biasa-biasa saja.

Padahal mereka tahu ombak besar dan angin tidak bersahabat. Diduga karena merasa berenang di pinggir atau mampu berenang sehingga tidak mengindahkan peringatan dan rambu-rambu yang dipasang di pesisir pantai.

“Seperti bendera merah, itu artinya tidak boleh berenang di sekitar tempat tersebut. Kami berharap pengunjung pantai mematuhi rambu-rambu yang sudah terpasang,” tegasnya.

Perlu diketahui, petugas Satpolairud Polresta Denpasar telah memasang bendera merah di Pantai Mertasari Terbit Sanur, Denpasar Selatan, Pantai Muaya Kedonganan, Kuta, Pantai Samuh/Club Med, Nusa Dua, Kuta Selatan, Pantai Mengiat/Grand Hyatt Nusa Dua, Kuta Selatan dan Pantai Kuta.

Baca juga:  Izin Seluruh Usaha Pariwisata Bali Sedang Diaudit

Pemasangan bendera merah juga dilakukan di Pantai Kuta, tepatnya depan Hardrock Hotel. Bendera merah tersebut sebagai peringatan adanya ombak besar dan arus yang kuat.

Sedangkan pemasangan bendera merah kuning dilakukan di Pantai Muaya Kedonganan. Itu sebagai tanda pengunjung dapat mandi atau berenang di pantai tersebut, tapi tetap dalam pengawasan life guard dan personel Polairud.

Pemasangan bendera sama juga dilakukan di Pantai Samuh/Club Med Nusa Dua dan Pantai Mengiat/Grand Hyatt bersinergi dengan Balawista. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN