Pelayanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Jumat (22/5).

Hari ini, SIM Keliling ada di tiga kabupaten di Bali, yaitu Badung, Klungkung, dan Bangli.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotocopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Sejak VoA Diberlakukan, Sejumlah WNA Ditolak Masuk Bali

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 18 Maret 2026

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM Keliling di lokasi bawah ini:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
  • Polres Bangli, bertempat di Pasar Metro, dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
Baca juga:  Kapolres Tekankan Pentingnya Sinergi Seluruh Pihak Tekan Angka Kecelakaan

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN