
DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan sampah di Bali belum menemukan titik terang. Terutama sampah organik yang kini masuk kategori darurat karena dilarang masuk ke TPA Suwung tapi belum ada penyelesaian untuk penampungan dan pengolahannya.
Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, mengakui kebijakan pengelolaan sampah yang sudah dibuat pemerintah masih membingungkan masyarakat di lapangan.
Menurut pria yang akrab disapa Dewa Jack, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak bisa instan karena masyarakat sudah lama terbiasa dengan pola lama. “Tatanannya sebenarnya sudah jelas, tapi implementasinya butuh waktu. Di lapangan sekarang justru sampah organik yang jadi masalah,” tegasnya saat diwawancara usai Rapat Paripurna, Senin (6/4).
Politisi PDI Perjuangan Bali ini mengungkapkan, kondisi saat ini berbalik dari sebelumnya. Jika dulu sampah non-organik yang sulit ditangani, kini justru sampah organik yang menumpuk dan belum tertangani optimal.
Untuk mengatasi hal itu, diungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali tengah menyiapkan solusi dengan memindahkan pengelolaan sampah organik ke Kabupaten Klungkung. Namun ia mengaku belum mengetahui lokasi pastinya.
Skema ini disebutnya sebagai kerja sama antarpemerintah (G2G), bukan melibatkan pihak ketiga.
“Rencananya sampah organik dari Denpasar akan dibuang dulu ke Klungkung, kemudian diolah menjadi pupuk. Nanti hasilnya bisa dimanfaatkan untuk daerah seperti Bedugul dan Bangli,” jelasnya.
Dukungan anggaran pun disiapkan cukup besar. Dari APBD Provinsi Bali, disebutkan alokasi dana mencapai sekitar Rp400 miliar untuk mendukung fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah organik tersebut.
Namun, proyek ini masih menghadapi kendala infrastruktur. Akses jalan menuju lokasi dinilai belum memadai untuk dilalui truk pengangkut sampah.
Saat ini, Dinas PUPR Provinsi Bali disebut sudah mulai menurunkan alat berat untuk memperbaiki akses tersebut.
“Jalannya memang belum layak, tapi sudah mulai dikerjakan. Ini mendesak karena sampah sudah di depan mata,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah detail teknis seperti luas lahan, sistem pengolahan (terbuka atau tertutup), hingga dampak lingkungan masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan bahwa DPRD Bali akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sambil memastikan program berjalan cepat.
Untuk tahap awal, pengiriman sampah organik ini direncanakan hanya dari Kota Denpasar, belum mencakup wilayah lain seperti Kabupaten Badung.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka pendek di tengah darurat sampah yang kian terasa di Bali, meski sejumlah pihak masih menyoroti potensi risiko lingkungan dari pemindahan sampah lintas wilayah tersebut. (Ketut Winata/balipost)










