Petugas dari Pemprov Bali melakukan pengawasan dan pemeriksaan sampah pada truk pengangkut sampah di TPA Regional Sarbagita di Suwung, Denpasar, Rabu (1/4). Pemeriksaan dilakukan terkait pemberlakuan larangan sampah organik dibuang di TPA tersebut. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hari pertama kebijakan pengetatan di TPA Suwung langsung mengubah ritme pengelolaan sampah kota. Sejak Rabu (1/4), hanya sampah residu yang boleh masuk.

Sementara sampah organik dan non-organik wajib diselesaikan dari sumber. Dampaknya terasa seketika antrean truk tersendat, pemeriksaan diperketat, dan sebagian armada terpaksa putar balik.

Di pintu masuk TPA Suwung, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali tampak siaga penuh. Setiap truk yang datang diperiksa satu per satu.

Petugas bahkan naik ke bak truk menggunakan tangga untuk memastikan muatan benar-benar residu. Proses ini membuat arus masuk melambat, sekaligus menjadi “filter awal” kebijakan baru yang lebih ketat.

Namun di lapangan, kebijakan ini belum sepenuhnya mulus. Sejumlah truk masih kedapatan membawa campuran sampah organik dan non-organik.

Alhasil, mereka diminta keluar area TPA. Kondisi ini memunculkan kebingungan di kalangan pengangkut sampah, terutama yang selama ini mengandalkan pola lama tanpa pemilahan dari sumber.

Salah satu sopir, Nyoman Sudiarsa, mengaku kebijakan ini membuat operasionalnya terguncang. Ia menyebut dirinya mewakili ratusan pelaku jasa angkut sampah yang selama ini berperan besar dalam menjaga kebersihan kota. “Kami ini setiap hari kerja, membantu mengangkut sampah warga. Tapi sekarang seperti tidak dianggap, padahal ada sekitar 700 armada yang jalan setiap hari,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar aturan, melainkan kesiapan sistem pendukung. Ia menilai belum ada solusi konkret ke mana sampah organik harus dialihkan dalam jumlah besar. Apalagi, komposisi sampah di Denpasar didominasi organik, termasuk dari aktivitas adat seperti canang dan upacara harian.

“Kalau belum ada tempat pengolahan yang jelas, harusnya bertahap. Jangan langsung ditutup total. Sekarang kami di lapangan yang bingung, mau dibawa ke mana,” keluhnya.

Baca juga:  Film Tanpa Ampun Angkat Kisah Nyata, "Warning" bagi Premanisme

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan berbasis sumber memang menuntut perubahan besar, bukan hanya di tingkat masyarakat, tetapi juga pada rantai pengangkutan dan infrastruktur pengolahan. Tanpa kesiapan menyeluruh, tekanan justru bergeser ke lapangan. Di mana sopir, petugas, dan warga menjadi pihak yang paling terdampak langsung.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam rangka penyesuaian operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik, sejak dari sumbernya. Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, melalui arahan ini pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Baca juga:  Diskes Bali Sebut Klinik Bumi Sehat Tak Penuhi SPK Indonesia

Seiring dengan pelaksanaan arahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Di samping itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.

Menurut Arbani, berbagai langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampah organik sejatinya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.

Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman. Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Baca juga:  Batas Waktu Penyewaan Tanah Pemprov Hingga 30 Tahun

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, Arbani memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai skema dukungan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. Masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan atau sarana tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan secara komunal yang telah disiapkan di wilayah masing-masing.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber dan kawasan melalui bantuan sarana prasarana, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan. Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat untuk bersama-sama mengambil peran dalam pengelolaan sampah dari sumber.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026 jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung, Bali sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah. “Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung, 3 Maret lalu. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN