Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (26/3), mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujar Boyamin dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.

“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya,” katanya.

Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut siang tadi.

Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.

Baca juga:  Polisi Sebut Satu Nyawa Melayang Akibat Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar

“Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu, red) pelaporan ke Dewas KPK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal, sebagai wakil rakyat yang bisa dianggap atasan KPK yang dapat memotong anggaran jika lembaga antirasuah tersebut berkinerja buruk.

“Panja Komisi III DPR ini guna melengkapi pelaporan kepada Dewas Pengawas KPK,” katanya.

Dalam suratnya, hal yang menjadi pokok permohonan MAKI, di antaranya pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawasan KPK.

Dugaan ini, kata dia, mengacu yurisprudensi etik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan/atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023.

Baca juga:  Kasus Unila, KPK Periksa Utut Adianto

Pokok permohonan lainnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka Yaqut Cholil dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah (bukan dalam keadaan sakit).

Keterangan ini bertentangan dengan keterangan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan Yaqut Cholil dalam keadaan sakit gerd (asam lambung) dan asma.

“Pokok ketiga yang paling penting,” ujarnya.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, kata dia, tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil.

“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan Gus Yaqut menderita sakit gerd dan asma,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, Yaqut Cholil dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat ditahan rumah maka hal ini akan menjadi tanggungjawab KPK. Belakangan ketahuan Yaqut Cholil menderita sakit gerd dan asma yang berpotensi anfal.

MAKI juga menduga pengalihan penahanan tersebut tidak berdasarkan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikan tidak sah dan cacat hukum.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh penyidik KPK,” ungkapnya.

Baca juga:  Kicen Dijenguk Badan Kehormatan dan Titip Salam Buat Rekan di DPRD

Selain itu, MAKI menduga pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar azas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan penahanan, berbeda ketika dilakukan penahanan terdapat publikasi.

Pokok permohonan lainnya, bahwa pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka istri Emanuel Ebenezer atas rasa penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga Yaqut Cholil berkunjung Lebaran.

Pada saat itu, juru bicara KPK memberikan jawaban bahwa pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan.

“Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lainnya karena hanya dua hari menjelang Lebaran,” kata Boyamin.

Dia menambahkan bahwa atas keputusan pengalihan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK.

“Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN