
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kejahatan brutal yang melibatkan warga negara asing (WNA) makin banyak terjadi di Bali. Padahal sudah banyak WNA terlibat kriminal ditangkap dan diproses hukum.
Kasus yang menyita perhatian publik adalah penculikan dan mutilasi warga negara Ukraina yang diduga dilakukan oleh WNA. Saat ini pihak Ditreskrimum Polda Bali minta bantuan Interpol memburu enam pelaku penculikan, RM, BK, AS, Vn, SM, dan DH.
Terbaru, ada pengeroyokan WN Belanda di depan vila kawasan Kerobokan yang diduga dilakukan oleh sesama WNA. Sampai berita ini diturunkan, kasus itu masih dalam penyelidikan aparat.
Selain itu, kasus penembakan warga negara Australia yang pelakunya sudah disidang dan diputus pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam kasus itu, terdapat 3 warga negara Australia yang menjalani persidangan dan divonis dengan hukuman 16 tahun dan 12 tahun.
Guna mencegah makin banyaknya kejahatan brutal yang melibatkan WNA di Bali, Polda akan mengintensifkan koordinasi dengan Interpol. “Kami dari Polda Bali terus berkoordinasi dengan Interpol apabila ada red notice terkait tersangka yang disinyalir masuk Bali. Kita membantu proses penangkapannya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (26/3).
Di samping itu, Kombes Ariasandy menjelaskan pengawasan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali bersinergi dengan Imigrasi. “Tugas Polri adalah menjaga keamanan dan memantau kegiatan WNA selama di Bali melalui aplikasi Cakrawasi yang diawaki Ditintelkam Polda Bali,” tutupnya.
Sementara Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya beberapa waktu lalu menyampaikan banyaknya wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali tentu saja berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat. Di sisi lain, menjamur vila dan hotel ilegal yang dimanfaatkan WNA untuk melakukan aksi kejahatan. Oleh karena itu, Polda Bali bersama jajarannya akan memperketat pengawasan WNA dan keberadaan vila serta hotel tersebut.
Salah satu upaya agar pengawasan WNA maksimal yakni Polda Bali membuat website Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing). Keberadaan orang asing harus diawasi. Pasalnya fenomena yang muncul, tidak jarang terjadi tindak pidana yang melibatkan orang asing, baik itu sebagai korban maupun jadi pelaku. Sehingga kondisi seperti ini harus terus diawasi dan diminimalisir, tidak dibiarkan menjadi lebih besar karena akan mengganggu pariwisata.
Bahkan pelaku-pelaku wisata asing yang datang ke Bali juga terganggu. “Kita tahu keamanan adalah kunci keberhasilan pariwisata dan itu yang utama. Kalau kondisi aman dan nyaman di Bali pasti (kunjungan) wisatawan akan naik. Banyak wisatawan asing berlibur ke Bali,” ungkapnya.
Adanya Cakrawasi ini setiap orang asing yang tinggal di Bali terdata dengan baik. Selain itu gampang mencari dan bisa mendeteksi keberadaan WNA dengan cepat. Selain itu juga bisa mendeteksi vila-vila dan hotel yang masih belum terdaftar.
Sedangkan praktisi hukum, Kadek Agus Mulyawarman mengatakan meningkatnya keterlibatan WNA dalam berbagai tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban, memerlukan langkah strategis, terukur, dan terintegrasi guna menjaga Bali sebagai destinasi internasional yang aman, tertib, dan berwibawa. Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia tidak hanya membutuhkan keramahan, tetapi juga kepastian hukum serta ketegasan dalam penegakan aturan.
“Oleh karena itu, saya memandang bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus dilakukan secara lebih selektif, berbasis resiko, dan didukung oleh sistem intelijen yang kuat. Khususnya terkait prinsip selective policy, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang patut diberikan akses masuk dan beraktivitas di wilayah Indonesia, termasuk Bali,” tegasnya.
Agus mendorong agar dilakukan penguatan langkah-langkah, seperti optimalisasi filterisasi WNA sejak pintu masuk melalui integrasi data keimigrasian dengan sistem internasional, termasuk kerja samanya. Tujuannya untuk mendeteksi dini WNA yang memiliki rekam jejak kriminal atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sinergi antara Polda Bali dengan aparat penegak hukum luar negeri, khususnya dalam pertukaran data dan informasi terkait WNA residivis, pelaku kejahatan lintas negara, maupun individu yang masuk dalam daftar pengawasan internasional.
Penguatan pengawasan selama WNA berada di Bali, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak hotel, villa, pengelola akomodasi, serta masyarakat, dalam pelaporan aktivitas WNA secara tertib dan bertanggung jawab.
Disamping itu perlu penegakan hukum yang tegas dan konsisten, baik melalui mekanisme pidana maupun tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist) terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum.
Peningkatan koordinasi lintas sektor, antara Kepolisian, Imigrasi, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan adanya satu sistem pengawasan yang terpadu dan efektif. Dapat saya tegaskan Bali harus tetap terbuka bagi dunia, namun tidak boleh menjadi tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Makanya diharapkan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam menjaga Bali agar tetap aman, tertib, dan bermartabat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










