Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan usulan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) terkait kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dikutip dari Kantor Berita Antara, beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Lukman menegaskan pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Atas kondisi itu, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  FIFA Sebut Piala Dunia Tak Ditunda di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

“Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujarnya, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

“Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” kata Lukman.

Sebelumnya, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.

Baca juga:  Pemkot Pastikan Tak Ada Penempatan PMI Asal Denpasar ke Iran

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu.

INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023;

Baca juga:  Jokowi Hadiri Lovely Toraja, Kalla Datang ke Even Takabonerate

Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.

Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability). (kmb/balipost)

BAGIKAN