Petugas menyambut wisatawan asing yang tiba saat dimulainya penerapan pungutan bagi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). (BP/Antara)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali masih jauh dari kata optimal. Meski sudah berjalan lebih dari 2 tahun sejak diberlakukan pada Februari 2024, realisasi pembayaran baru menyentuh sekitar sepertiga dari total kunjungan wisatawan mancanegara.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengakui masih banyak kendala di lapangan, terutama pada sistem pembayaran digital yang belum sepenuhnya berjalan mulus.

Menurutnya, perhatian terhadap PWA sempat mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil sejumlah kepala dinas di Bali. Pemanggilan itu berkaitan dengan perhitungan potensi penerimaan yang dinilai belum sebanding dengan jumlah wisatawan asing yang mencapai jutaan orang setiap tahun.

“Secara hitung-hitungan, kalau 7 juta wisatawan asing bayar Rp150 ribu, mestinya besar. Tapi kenyataannya belum semua bisa ditarik karena sistemnya belum mendukung,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3).

Baca juga:  Bawaslu Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Ia menegaskan, sejak awal DPRD mendorong agar pembayaran dilakukan secara digital dan langsung masuk ke kas daerah, tanpa melibatkan transaksi tunai. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala teknis, seperti akses pembayaran yang sulit hingga gangguan jaringan di bandara. “Bayangkan turis mau bayar di bandara, klik beberapa kali tapi tidak bisa karena sinyal. Akhirnya mereka memilih tidak bayar,” jelasnya.

Selain itu, sifat PWA yang belum bersifat wajib juga menjadi tantangan tersendiri. Kesadaran wisatawan untuk membayar masih rendah, apalagi jika dihadapkan pada proses yang dianggap menyulitkan.

Baca juga:  Kemenpar Turut Lestarikan Budaya Keraton Solo "Tingalan Dalem Jumenengan"

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, memaparkan bahwa realisasi PWA menunjukkan tren peningkatan, meski belum signifikan.

Pada 2024, dari sekitar 6,3 juta wisatawan asing, hanya 2,12 juta orang atau 33,24 persen yang membayar, dengan total penerimaan Rp318 miliar. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi 2,46 juta orang atau 35,4 persen, dengan nilai Rp369 miliar. “Ini sudah ada peningkatan, tapi memang harus terus dioptimalkan,” kata Koster.

Pemprov Bali kini tengah mengupayakan kerja sama dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, guna memperkuat mekanisme pemungutan di pintu masuk utama seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  ''Bale Piasan'' Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta

Namun, Koster mengakui, keterlibatan imigrasi tidak bisa serta-merta dilakukan karena belum diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat daya paksa kebijakan PWA masih lemah.

“Kalau imigrasi belum bisa terlibat langsung, tentu kita kesulitan meningkatkan penerimaan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa seluruh transaksi PWA dilakukan secara digital dan langsung masuk ke kas daerah, sehingga tidak ada celah penyimpangan. “Tidak ada uang yang dipegang orang. Semua langsung ke kas daerah secara digital,” tandasnya.

Meski masih menghadapi berbagai keterbatasan, Pemprov Bali menilai keberadaan PWA tetap memberikan kontribusi signifikan. Sebab, sebelum kebijakan ini diterapkan, daerah tidak memperoleh pendapatan langsung dari wisatawan asing. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN