Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK lainnya Agusman (kedua kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bersama enam Anggota Dewan Komisioner (ADK) mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA Sunarto pada Rabu (25/3).

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Friderica dan enam ADK yang baru resmi mengemban jabatan untuk periode 2026-2031.

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tanggal 17 Maret 2026, saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ketua MA Sunarto saat mengambil sumpah jabatan ADK OJK di MA, Jakarta, Rabu (25/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  OJK Berikan Kebijakan Khusus untuk Bali, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Adapun Friderica bersama empat ADK telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).

Selain Friderica, ADK yang lolos uji kelayakan dan kepatutan antara lain Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif PMDK; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif PEPK; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK-IAKD.

Selanjutnya pada Kamis (12/3), Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI menyetujui kelima ADK terpilih.

Baca juga:  Karena Ini, Fintech Dinilai Potensi Jadi Lintah Darat Digital

Sementara dua ADK lainnya yang diambil sumpah jabatan pada Rabu (25/3) yakni Thomas A.M. Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan serta Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia.

Berikut susunan lengkap ADK OJK:

  • Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap ADK OJK: Hernawan Bekti Sasongko
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap ADK OJK: Dian Ediana Rae
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) merangkap ADK OJK: Hasan Fawzi​​​​​​​
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap ADK OJK: Ogi Prastomiyono​​​​​​​
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) merangkap ADK OJK: Dicky Kartikoyono​​​​​​​
  • Ketua Dewan Audit merangkap ADK OJK: Sophia Issabella Watimena​​​​​​​
  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK: Agusman​​​​​​​
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) merangkap ADK OJK: Adi Budiarso​​​​​​​
  • ADK OJK ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
  • ADK OJK ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
Baca juga:  Pertumbuhan Kredit Masih Lambat, Klungkung Catat Kinerja Tertinggi

BAGIKAN