Ngurah Satria Wardana. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak hanya fokus pada status tersangka yang kini melekat pada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Teja. Lebih dari itu, Pemprov justru menyoroti arah penegakan hukum yang dinilai “meloncat” dari sanksi administratif ke pidana.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan tim hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak aparatur, meskipun yang bersangkutan telah purna tugas.

“Yang bersangkutan sudah pensiun dan kasus ini terkait pelaksanaan tugas. Jadi kami punya kepentingan memberikan bantuan hukum,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (25/3).

Baca juga:  Dua Orang di Jembrana Kembali Sembuh Dari COVID-19

Namun, di balik langkah itu, Pemprov juga menyentil pendekatan penegakan hukum dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Satria menilai semestinya ada tahapan yang konsisten sebelum masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah yang berujung dugaan pencemaran lingkungan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui sanksi administratif yang tegas dan merata.

“Kalau memang pendekatannya pemberantan sanksi, ya penutupan TPA dulu. Kalau tidak ditutup atau tidak diindahkan, baru masuk pidana,” tegasnya.

Baca juga:  WWF ke-10, Denpasar Anggarkan Rp265 Juta untuk Ratusan Penjor

Pernyataan ini sekaligus membuka sudut pandang berbeda, bahwa kasus ini bukan semata soal individu, tetapi juga soal sistem pengelolaan dan kebijakan yang belum sepenuhnya konsisten ditegakkan.

Seperti diketahui, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat ketetapan tertanggal 16 Maret 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah.

Kasus ini berangkat dari aktivitas di TPA Suwung yang diduga tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan lingkungan. Dampaknya disebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran, hingga kerusakan lingkungan.

Baca juga:  Forum Swakelola Sampah Bali Batal Gelar Aksi Demo 18 Desember 2025, Karena Alasan Ini

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Pemprov Bali masih menunggu arahan pimpinan terkait mekanisme pemberian bantuan hukum. Namun sinyal yang disampaikan jelas. Selain mendampingi eks pejabatnya, pemerintah daerah juga ingin memastikan penegakan hukum berjalan proporsional, tidak melompat, dan tetap berjenjang. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN